Pernyataan Dasco Dinilai Hanya Angin Segar, Celah Kecurangan Masih Ada

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah

Pernyataan Dasco Dinilai Hanya Angin Segar, Celah Kecurangan Masih Ada

Sri Utami • 22 August 2024 22:03

Jakarta: Pernyataan yang disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dinilai sebagai angin segar di tengah upaya publik memperjuangkan demokrasi yang semakin terkikis. Perjuangan yang sudah dilakukan secara bersama oleh semua elemen masyarakat ini harus tetap dijalankan sampai Pilkada 2024 bergulir.

"Pernyataan Dasco sepintas bisa dibilang angin segar. Tapi kita sebagai masyarakat harus tetap menjaga proses demokrasi ini. Kita tidak bisa lengah begitu saja tapi harus mengawal sampai revisi ini betul-betul ada," ujar peneliti Pusat Riset Politik BRIN Mouliza Donna Sweinstani, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dia mengatakan masyarakat tidak lagi bisa dibohongi dengan berbagai siasat yang mematikan demokrasi. Pengalaman Pilpres 2024 menjadi preseden buruk perjalanan demokrasi yang akan selalu dikenang publik.

"Kita sudah berapa kali dikecewakan dan kali ini semua lebih teliti dan komprehensif gerakannya. Bergerak bersama dan kompak. Jadi publik sudah sangat menyadari ini betul-betul kondisi genting dan kita tidak boleh lengah," tegas dia.
 

Baca Juga: 

Bahas Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Gelar Rapat Konsultasi pada 26 Agustus


Seruan tersebut penting untuk memastikan demokrasi on the track dan mewaspadai berbagai manuver politik yang bisa setiap saat dilakukan para wakil rakyat dan partai politik.

"Kita tahu bahwa politisi kita ini bisa melakukan apa saja termasuk pembahasan di malam hari. Kita harus waspadai manuver ini. Kita sekarang menuju kedewasaan berpolitik," ujar dia.

Dalam mengawal revisi UU Pilkada, KPU telah memberikan pernyataan tetap melaksanakan putusan MK. Hal ini bisa menjadi garansi tidak terjadi upaya menyelipkan kepentingan tertentu yang berujung pengkhianatan.

"KPU sendiri sudah kasih pernyataan akan laksanakan putusan MK tapi semua kemungkinan bisa saja terjadi, bisa jadi melalui PKPU. Kami masih melihat ada celah tarik menarik kepentingan, jadi public presure harus kita fungsikan, sampai tanggal 27 Agustus nanti jangan ada yang mengagetkan lagi," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)