Kompolnas Minta Kapolri Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata

Demo massa di Gedung DPR. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Kompolnas Minta Kapolri Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata

Siti Yona Hukmana • 28 August 2024 14:04

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku akan mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penggunaan gas air mata dalam demonstrasi menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada beberapa waktu lalu. Aparat kepolisian disebut menembakkan gas air mata berlebihan saat mengamankan demo yang berakhir ricuh.

"Kompolnas akan mengirimkan surat ke Kapolri untuk mohon melakukan evaluasi terhadap penggunaan gas air mata dalam pengamanan aksi demonstrasi menentang revisi UU Pilkada," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Agustus 2024.

Evaluasi itu dilakukan untuk melihat fakta apakah benar aparat kepolisian di lapangan menggunakan gas air mata berlebihan. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri diminta turun tangan bila terbukti ada kesalahan prosedur dalam pengamanan unjuk rasa tersebut.

"Jika setelah evaluasi didapatkan fakta adanya dugaan kesalahan anggota, maka Propam harus memeriksa anggota-anggota yang diduga melakukan kesalahan," ujar Poengky.

Anggota lembaga pengawas eksternal Polri ini menjelaskan aturan pengamanan demonstrasi diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan. Selain itu, juga ada Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Dua aturan itu, kata Poengky, harus dilaksanakan dengan baik.

"Nah, untuk pelaksanaannya di beberapa daerah, termasuk di Jakarta dan Semarang, harus diakui mendapat reaksi masyarakat, terutama penggunaan gas air mata dan kekerasan berlebihan yang diduga dilakukan aparat," ungkap Poengky.
 

Baca juga: Kapolri Diminta Evaluasi Menyeluruh Pengamanan Demo


Polri disebut harus membuka diri terhadap kritikan masyarakat, yakni dengan melakukan evaluasi pelaksanaan operasi pengamanan. Guna memastikan apakah semua anggota telah bertindak profesional dan tidak penembakkan gas air mata secara berlebihan.

"Sehingga, masyarakat yang tidak ikut demonstrasi turut terkena dampaknya. Memang benar bahwa gas air mata tidak mematikan, tetapi penggunaannya juga harus berhati-hati jangan sampai menyebabkan orang luka-luka atau sakit, misalnya yang sesak napas kalau tidak sengaja menghirup gas air mata pasti berdampak serius," beber Poengky.

Di sisi lain, Kompolnas berharap masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi agar tetap menjaga situasi damai. Dia meminta masyarakat tidak melakukan provokasi dengan merusak bangunan milik negara, membawa bambu runcing, dan bom molotov.

"Korlap (koordinator lapangan) harus bertanggung jawab terhadap barisan pendemo yang dipimpinnya. Kalau sampai ada kekacauan, maka Korlap yang harus bertanggung jawab," pungkasnya.

Sejumlah massa menggelar unjuk rasa di beberapa daerah beberapa waktu lalu. Salah satunya, depan Gedung DPR, Jakarta Pusat dan depan Gedung Balai Kota Semarang. Para demonstran beraksi untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak pengesahan RUU Pilkada.

Ratusan massa ditangkap usai aksi yang berakhir ricuh itu. Teranyar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kapolri membebaskan semua pedemo yang ditangkap tersebut.

"Dan ini kemarin-kemarin kan ada demo. Untuk pedemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan," kata Jokowi dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 27 Agustus 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)