Demo massa di Gedung DPR. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Siti Yona Hukmana • 28 August 2024 14:04
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku akan mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penggunaan gas air mata dalam demonstrasi menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada beberapa waktu lalu. Aparat kepolisian disebut menembakkan gas air mata berlebihan saat mengamankan demo yang berakhir ricuh.
"Kompolnas akan mengirimkan surat ke Kapolri untuk mohon melakukan evaluasi terhadap penggunaan gas air mata dalam pengamanan aksi demonstrasi menentang revisi UU Pilkada," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Agustus 2024.
Evaluasi itu dilakukan untuk melihat fakta apakah benar aparat kepolisian di lapangan menggunakan gas air mata berlebihan. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri diminta turun tangan bila terbukti ada kesalahan prosedur dalam pengamanan unjuk rasa tersebut.
"Jika setelah evaluasi didapatkan fakta adanya dugaan kesalahan anggota, maka Propam harus memeriksa anggota-anggota yang diduga melakukan kesalahan," ujar Poengky.
Anggota lembaga pengawas eksternal Polri ini menjelaskan aturan pengamanan demonstrasi diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan. Selain itu, juga ada Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Dua aturan itu, kata Poengky, harus dilaksanakan dengan baik.
"Nah, untuk pelaksanaannya di beberapa daerah, termasuk di Jakarta dan Semarang, harus diakui mendapat reaksi masyarakat, terutama penggunaan gas air mata dan kekerasan berlebihan yang diduga dilakukan aparat," ungkap Poengky.
Baca juga: Kapolri Diminta Evaluasi Menyeluruh Pengamanan Demo |