Kapolri Diminta Evaluasi Menyeluruh Pengamanan Demo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Kapolri Diminta Evaluasi Menyeluruh Pengamanan Demo

Siti Yona Hukmana • 28 August 2024 11:36

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta mengevaluasi jajaran secara menyeluruh dalam pengamanan unjuk rasa. Sebab, aparat dinilai bertindak represif aparat kepolisian dalam pengamanan demonstrasi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di sejumlah daerah, salah satunya di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat dan depan Gedung Balai Kota Semarang.

"Saya mendesak Pak Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terkait dengan tindakan-tindakan represif dan kekerasan dari anggota Polri di lapangan ya," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Agustus 2024.

Sugeng juga meminta Kapolri mengevaluasi pimpinan di kewilayahan. Termasuk anggota untuk diberikan pelatihan yang cukup mengenai sikap dan tindak menghadapi demo yang berpotensi anarkis. 

Sugeng menyampaikan acuan pengamanan demo telah diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan. Dalam ketentuan tersebut, terdapat ukuran-ukuran dan tahapan-tahapan penggunaan kekuatan dalam aksi unjuk rasa. 

"Intinya tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan terhadap massa ataupun warga masyarakat yang dalam kondisi tidak mampu melawan ya," ujar Sugeng.
 

Baca juga: Komnas HAM Desak Polisi Berhenti Lakukan Kekerasan saat Tangani Demonstran

Sugeng menyebut massa aksi yang anarkis seharusnya ditangkap, bukan diserang. Sugeng melihat penggunaan kekerasan oleh aparat tidak terkendali dan brutal. 

Dia mencontohkan demonstran yang tertangkap seorang diri. Setelah itu dikeyorok ramai-ramai oleh aparat.

"Ini artinya petugas kepolisian tidak memahami tugasnya. Bahwa tugasnya adalah mengamankan aksi unjuk rasa, meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas. Bukan kemudian melakukan kekerasan pada warga masyarakat yang tertangkap," tekannya.

Sugeng menegaskan penggunaan kekerasan pada masyarakat yang tertangkap adalah tindakan pidana. Divisi Propam Polri diminta turun tangan memeriksa semua peristiwa pengamanan unjuk rasa tersebut. Guna memastikan tindakan yang dilakukan telah sesuai prosedur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 atau tidak.

Menurutnya, aparat bisa menggunakan kekuatan yang terukur bila masyarakat melakukan tindakan anarkis kekerasan yang membahayakan barang atau jiwa. Namun, jika sudah ditangkap tak boleh lagi menggunakan kekerasan.

"Tindakan kekerasan itu artinya lepas kendali. Anggota lepas kendali dan ini kan disorot ya, didokumentasikan melalui video. Saya jadi bertanya-tanya apakah ada pelatihan cukup atau malah disuru oleh pimpinan-pimpinan di regunya ya. Ini aneh menurut saya," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)