Gedung DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah.
Yakub Pryatama • 14 July 2024 09:31
Jakarta: Rencana Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi sorotan. Terlebih, proses pembahasannya berlangsung 'kilat' dan terjadi di ujung masa jabatan para anggota DPR periode 2019-2024.
"Itu mestinya pembahasan RUU tidak injury time seperti itu," ujar peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli kepada Media Indonesia, Minggu, 14 Juli 2024.
Menurut dia, RUU Wantimpres tergolong krusial dan kontroversial. Apalagi, pembahasannya dinilai minim partisipasi publik.
"Dengan partisipasi yang minim tersebut bisa memunculkan kekhawatiran dalam pembahasan RUU tersebut," ungkap dia.
Baca juga: Draf Revisi UU Wantimpres, Ada 7 Syarat Dewan Pertimbangan Agung |