RUU Wantimpres Semestinya Tak Dibahas di Masa Injury Time DPR

Gedung DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah.

RUU Wantimpres Semestinya Tak Dibahas di Masa Injury Time DPR

Yakub Pryatama • 14 July 2024 09:31

Jakarta: Rencana Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi sorotan. Terlebih, proses pembahasannya berlangsung 'kilat' dan terjadi di ujung masa jabatan para anggota DPR periode 2019-2024.

"Itu mestinya pembahasan RUU tidak injury time seperti itu," ujar peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli kepada Media Indonesia, Minggu, 14 Juli 2024. 

Menurut dia, RUU Wantimpres tergolong krusial dan kontroversial. Apalagi, pembahasannya dinilai minim partisipasi publik.

"Dengan partisipasi yang minim tersebut bisa memunculkan kekhawatiran dalam pembahasan RUU tersebut," ungkap dia.
 

Baca juga: Draf Revisi UU Wantimpres, Ada 7 Syarat Dewan Pertimbangan Agung

Pembahasan yang berlangsung di masa injury time jabatan anggota DPR memunculkan syak wasangka publik. RUU Wantimpres dinilai kental muatan kepentingan kelompok atau golongan. Pasalnya, kata Lili, RUU tersebut tidak mengatur tentang batasan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA), tapi menyerahkan sepenuhnya pada presiden.

"Dengan demikian RUU tersebut mengarah pada bagi-bagi jabatan," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)