DPRD Panggil Disdik Jakarta Terkait Cleansing Ribuan Guru Honorer pada 23 Juli

Gedung DPRD DKI Jakarta. MI/Panca Syurkani.

DPRD Panggil Disdik Jakarta Terkait Cleansing Ribuan Guru Honorer pada 23 Juli

Kautsar Widya Prabowo • 17 July 2024 22:38

Jakarta: DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) terkait pemutusan kontrak sepihak terhadap ribuan guru honorer di Jakarta. Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan Disdik akan dipanggil untuk diminta klarifikasinya pada Selasa, 23 Juli 2024.

"Komisi E berencana akan memanggil Dinas Pendidikan minggu depan untuk mengklarifikasi apa yang sebetulnya terjadi," kata Elva dalam keterangannya, Rabu, 17 Juli 2024.

Elva juga menyayangkan kebijakan ini diambil Disdik tanpa melibatkan DPRD. Akibatnya, legislator tidak bisa memberi masukan sebelum penerapan di lapangan.

"Kenapa harus dipecat? Cleansing juga tidak ada pemberitahuan kepada komisi E, jadi kami juga tidak terinformasi sama sekali," terangnya.

Apalagi, menurut dia, keberadaan guru honorer sangat diperlukan. Khususnya, dalam mencukupi kebutuhan tenaga pendidikan di sekolah negeri Jakarta.

"Sebetulnya selama ini kan ada guru honorer di sekolah-sekolah, berarti keberadaan guru honorer dirasakan manfaatnya," ujar Elva.
 

Baca juga: Pemberhentian Sepihak Ribuan Guru Honorer, Disdik Jakarta Salahkan Kepala Sekolah

Disdik Jakarta melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 4 ribu lebih guru honorer. Hal ini menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Di Jakarta kalau berdasarkan data kami lebih dari 3 ribu-4 ribuan (guru honorer). Karena satu sekolah satu dan ada yang dua (guru honorer)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam konferensi pers, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024.

Budi menjelaskan pengangkatan guru honorer ini dilakukan secara maladministrasi. Sebab, pengangkatan dilakukan oleh kepala sekolah dan digaji menggunakan dana BOS.

Budi menegaskan pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah tanpa sepengetahuan Disdik. Bahkan, ia menilai pengangkatan didasari subjektivitas dari kepala sekolah.

"Jadi, bukan dipecat. kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib," terang Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)