Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id
Yakub Pryatama • 4 September 2024 20:17
Jakarta: Sebanyak 59,45 persen hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diprediksi diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Total bakal ada 324 perkara dari 545 daerah yang menjalankan pilkada akan dibawa ke MK.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“MK memprediksi perkara pemilihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang diregistrasi adalah sebanyak 324 perkara dari 545 daerah atau 59,45 persen. Asumsi tersebut berdasarkan persentase penanganan perkara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tertinggi pada tahun 2017, yaitu 59,41 persen,” tutur Heru, Jakarta, Rabu, 4 September 2024.
Bukan tanpa alasan MK memprediksi perkara bakal muncul di atas 50 persen. Heru menyebut hal itu berdasarkan pengalaman penanganan perkara perselisihan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada tahun sebelumnya.
Dia menjelaskan jumlah perkara yang diregistrasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2016 sebanyak 152 perkara dari 269 daerah atau 55,51 persen. Kemudian, pada 2017, ada 60 perkara dari 101 daerah atau 59,41 persen. Lalu, pada 2018, sebanyak 70 perkara dari 171 daerah atau 42,11 persen.
“Tahun 2021, sebanyak 151 perkara dari 270 daerah atau 55,93 persen. Sehingga rata-rata penanangan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota adalah 53,49 persen,” tutur dia.
Baca Juga:
Jika Kotak Kosong Menang, KPU Usul Pilkada Diulang di 2025 |