Sidang paripurna DPR. MI/Yakub Pryatama Wijayaatmaja
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 19 September 2024 12:49
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pengambilan keputusan dilakukan pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
“Tibalah saatnya, kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas, apakah dapat disetujui sebagai UU?,” ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Kamis, 19 September 2024.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
“Baik kawan-kawan apakah setuju?,” kata Lodewijk lagi.
“Setuju,” ucap para peserta sidang.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto menyebut hasil pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang telah disepakati terdiri dari delapan angka perubahan. Pertama, perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
“Kedua, perubahan pasal dua terkait tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia kepada Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini,” papar Wihadi dalam rapat.
Ketiga, perubahan pasal tujuh ayat satu terkait komposisi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia yang terdiri dari seorang ketua, merangkap anggota, dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Kemudian, syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia ditambahkan huruf G, terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kelima, penambahan ayat empat dalam pasal sembilan terkait anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara. Keenam, penyesuaian rumusan pasal 12 huruf B dan penjelasannya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan non-manajerial yang disesuaikan dengan Undang-Undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara.
Ketujuh, penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada pasal 2 angka 2. Kedelapan, penambahan ketentuan mengenai tugas pementasan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang pada pasal romawi dua.