DPR Sahkan Rancangan APBN 2025

Ilustrasi Kompleks Parlemen/Metrotvnews.com/Githa

DPR Sahkan Rancangan APBN 2025

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 19 September 2024 11:44

Jakarta: DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah menyebut The Fed dan Bank Central di negara-negara maju telah secara agresif. Mereka menaikkan suku bunga acuan secara beruntun untuk mengendalikan inflasi sebagai respons terhadap kondisi geopolitik dimulainya perang Rusia-Ukraina.

Tetapi, kata Said, Banggar dan Pemerintah yang tetap kompak membuat Pemerintah Indonesia bisa melalui keadaan yang tidak mudah. "Pada tahun 2022 penerimaan perpajakan melampuai target, dan mempertahankan surplus neraca perdagangan hingga kini," ungkap Said, di Kompleks Parlemen, Kamis, 19 September 2024.
 

Baca: DPR Kritik KPU Sewa Private Jet hingga Apartemen

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus menuturkan seluruh fraksi partai yang ada di parlemen telah menerima RAPBN Tahun 2025 untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU. Namun, PKS menerima dengan catatan.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui menjadi UU?",” ucap Lodewijk.

“Setuju,” ucap para peserta rapat paripurna yang hadir.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)