Sederet PR Pimpinan Baru KPK: Kasus Harun Masiku hingga Kisruh Internal

Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Sederet PR Pimpinan Baru KPK: Kasus Harun Masiku hingga Kisruh Internal

Imanuel R Matatula • 20 September 2024 16:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memiliki pimpinan baru. Sudah banyak pekerjaan rumah (PR) yang menanti para pimpinan anyar KPK, mulai dari penanganan kasus yang belum terselesaikan seperti Harun Masiku, meningkatkan indeks persepsi antikorupsi, hingga kisruh internal KPK.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan PR yang menumpuk ini menjadi tantangan bagi pimpinan baru KPK. Dengan begitu, mereka bisa menunjukkan kompetensinya dalam memimpin Lembaga Antirasuah.

“Ya PR masih banyak, selain Harun Masiku kan E-KTP juga belum tuntas. Beberapa kasus yang dulu ketinggalan dengan Kejaksaan Agung karena selalu menggunakan Pasal 5 dan 6, yaitu suap dan gratifikasi harus naik menjadi Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi,” kata Boyamin dalam tayangan Metro TV, Jumat, 20 September 2024.

Boyamin meminta pimpinan baru KPK setidaknya dapat meningkatkan indeks persepsi antikorupsi hingga ke angka 40 dalam kurung waktu dua tahun. Jika tidak, KPK dianggap gagal dan sebaiknya pimpinan mengundurkan diri.

"Paling gampang adalah tidak konflik kepentingan, jadi KPK harus berani memaksa pemerintah untuk bekerja sama memperbaiki tata kelola. Itu harusnya tahun pertama saja bisa dilakukan, saya berikan dua tahun lah,” ungkap Boyamin.

Kasus Harun Masiku

Salah satu kasus yang mendapat sorotan publik, yakni perkara Harun Masiku. Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR itu telah buron sejak 20 Januari 2020 atau 4 tahun lebih.

Terbaru, KPK telah menyita mobil milik Harun yang terparkir di salah satu apartemen di kawasan Jakarta. Selain itu, ada sejumlah saksi yang telah diperiksa, di antaranya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mantan caleg PDIP Alexius Akim, dan pengacara Simeon Petrus.
 
Baca Juga: 

KPK: Unsur Perintangan Bisa Terungkap Usai Harun Masiku Ditangkap


KPK juga telah mencekal lima orang untuk bepergian keluar negeri terhitung sejak 22 Juli 2024. Mereka berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB.

Kisruh Internal KPK

Ada pula kisruh yang terjadi di internal KPK. Pertama, kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada November 2024.

Ada pula konflik yang terjadi antara Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dengan anggota Dewas KPK, Albertina Ho. Selain itu, ada kasus pungli di Rutan KPK yang mengakibatkan 66 pegawai dipecat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)