Jakarta: Polisi mengusut produksi dan pengedaran uang palsu Rp22 miliar di Jakarta Barat. Polisi memburu empat tersangka.
"Empat orang masih kami cari keberadaannya," kata Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Juni 2024.
Keempat buronan adalah U selaku pemilik kantor akuntan publik. Kemudian, I sebagai operator mesin cetak uang palsu. Lalu, P dan A.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan U adalah pemilik kantor akuntan publik. Perannya bekerja sama dengan tersangka F (telah ditangkap) untuk menyediakan penyimpanan dan pemotongan uang.
"Saudara U keberadaanya masih dicari oleh penyidik," ujar Ade Ary.
Sedangkan tersangka I, kata Ade, berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut. Dengan gaji setiap hari Rp1 juta dan bonus Rp100 juta apabila sudah terjadi transaksi.
"Selain menjalankan mesin cetak GTO, saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut," beber Ade Ary.
Sementara itu, dua DPO lainnya yakni P dan A berperan sebagai pihak yang mencari pembeli uang palsu tersebut. A adalah tim sebelumnya.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka berinisial M, FF, Y dan F (Firdaus). Tersangka M alias Mul berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu tersebut, mulai dari mencari operator, mencari pekerja seperti I (DPO), FF dan Y, F serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut.
"Serta mencari pembeli uang palsu tersebut saudara P (DPO) dan koordinasi dengan saudara A (DPO) selaku tim sebelumnya," ungkap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Kemudian, tersangka FF berperan mambantu pemindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi dan membantu menyusun uang palsu, memasang ikatan uang serta melakukan paking ke dalam plastic. Tersangka YS alias ustad berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut membantu menghitung, menyusun uang palsu tersebut serta paking ke dalam plastik.
Tersangka F berperan saat tersangka M alias Mul mencari tempat produksi, karena tempat sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontrakanya. F mencari tempat produksi baru dengan bayaran Rp500 juta.
"Kemudian Firdaus (F) menghubungi saudara Umar (pemilik kantor akuntan publik) dan akhirnya saudara Mulyana setuju untuk tempat itu di jadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan 100 ribuan di lokasi pemotongan dan paking uang palsu tersebut di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat," beber Ade Ary
Keempat tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat. Mulanya tiga tersangka diringkus di Jakarta Barat pada Sabtu, 15 Juni 2024. Kemudian, ditangkap lagi F usai dilakukan pendalaman.
Sejumlah barang bukti disita, salah satunya yang uang palsu senilai Rp22 miliar dengan pecahan Rp100 ribu. Uang palsu itu siap diedarkan jelang Iduladha 2024. Pelaku menyamarkan aktivitas pembuatan duit menggunakan kantor akuntan.