Anggota KPU Jakarta Doddy Wijaya (tengah). Foto: MI/Tri Subarkah
Tri Subarkah • 8 December 2024 07:55
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menghargai jika ada pihak yang keberatan atas hasil Pilkada Jakarta 2024. Keberatan tersebut sebaiknya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Daripada harus demonstrasi di tengah jalan atau di depan kantor KPU, lebih konstitusional itu bersengketa di MK," kata anggota KPU Jakarta Doddy Wijaya saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 8 Desember 2024.
Kendati demikian, Doddy mengingatkan bahwa MK memiliki hukum acara sendiri terkait ketentuan gugatan hasil pemilu. Salah satunya, aturan main soal selisih persentase suara yang dapat diajukan.
Selain itu, Doddy mengeklaim KPU Jakarta sudah bersikap profesional dalam menyelenggarakan Pilkada 2024. Penyelenggaraan Pilgub Jakarta didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengikat.
Baca juga:
KPU Jakarta Siap Hadapi RIDO di MK |