KPU Jakarta Siap Hadapi RIDO di MK

Anggota KPU Jakarta Doddy Wijaya (tengah). Foto: MI/Tri Subarkah

KPU Jakarta Siap Hadapi RIDO di MK

Tri Subarkah • 8 December 2024 07:09

Jakarta: Kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bakal mengajukan gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta siap menghadapi gugatan tersebut. 

"Kalau terkait dengan persiapan, kami siap dari sisi data, kemudian administrasi, semuanya sudah kami siapkan dengan baik," ujar anggota KPU Jakarta Doddy Wijaya saat dikutip dari Media Indonesia, 8 Desember 2024.

Ia juga mengatakan bahwa tim hukum KPU Jakarta sudah melakukan persiapan sebelum hari pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November lalu. Persiapan itu menyangkut berbagai jenis dokumen seperti C6 yang terdistribusi, rekapitulasi hasil, dan dokumentasi foto.

"Semua sudah kami collecting dan kami siap untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pilkada," tandasnya.
 

Baca juga: Tim Hukum Rido Bakal Ajukan Gugatan Hasil Pilgub Jakarta ke MK

Berdasarkan proses rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah disahkan oleh KPU Jakarta, pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen. Hasil tersebut cukup mengantarkan kemenangan Pramono-Rano dalam satu putaran.

Kendati demikian, KPU Jakarta baru akan menetapkan hasilnya pada hari ini. Setelah ditetapkan, surat keputusan suara tingkat provinsi itu baru baru dapat didaftarkan gugatannya ke MK.

"Kalau dalam hal tidak ada sengketa di DKI Jakarta, kami akan menetapkan gubernur dan wakil terpilih atau gubernur dan wakil gubernur yang masuk ke putaran kedua dalam hal terjadi pilkada dua putaran," tandas Doddy.

Sebelumnya, Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra menggelar konferensi pers untuk menyikapi perkembangan Pilkada Jakarta 2024, pada Sabtu 7 Desember 2024. Sekretaris Umum Tim Hukum, Munathsir Mustaman mengatakan akan mempersiapkan permohonan perselisihah hasil untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono ini mengklaim menemukan banyak kasus pelanggaran saat Pilkada Jakarta 2024. Salah satunya ialah formulir C6 yang berisi pemberitahuan pemungutan suara banyak yang tidak terdistribusi ke pemilik suara. Lembaga Hukum Tim Rido mencatat setidaknya total 167 surat C6 yang tidak terdistribusi di tiap-tiap kabupaten di Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)