Dewan Redaksi Media Gorup, Ade Alawi. Foto: MI/Ebet.
Media Indonesia • 3 December 2024 05:45
TIDAK sulit untuk melihat seperti apa wajah atau arah pemerintahan Prabowo Subianto hingga lima tahun ke depan.
Setidaknya kita bisa melihat sepak terjang pemerintahannya dalam waktu seratus hari sejak dilantik pada 20 Oktober silam. Apakah kata 'rakyat' yang sering diucapkan dalam pidato perdana Prabowo sebanyak 22 kali seusai resmi dilantik menjadi presiden 2024-2029 mampu menggerakkan kabinet gemuknya untuk pro terhadap rakyat atau sekadar 'bumbu penyedap' pidato?
“Pekerjaan kita harus untuk rakyat, bukan kita bekerja untuk diri kita sendiri, bukan kita bekerja untuk kerabat kita,” kata Prabowo dalam Sidang Paripurna MPR, Jakarta, Minggu (20/10).
Rakyat masih skeptis soal keberanian pemerintahan Prabowo untuk mengoreksi kebijakan yang dinilai salah pada pemerintahan Joko Widodo yang lalu. Terlebih putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi pendamping mantan Danjen Kopassus itu.
Namun, setitik cahaya dalam lorong keraguan keberpihakan kabinet Prabowo-Gibran terhadap rakyat terlihat manakala tiga menterinya menyatakan hampir senada terhadap kasus gonjang-ganjing proyek strategis nasional (PSN) pariwisata tropical coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Penolakan sejumlah warga terhadap proyek itu semakin menjadi-jadi ketika terjadi insiden kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan tanah dan sepeda motor di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11). Seorang bocah tewas pada insiden tersebut.
Presiden Ke-7 RI
Joko Widodo menetapkan kawasan PIK 2 sebagai salah satu dari 14 PSN baru dalam rapat internal di Istana Negara pada 18 Maret 2024. Menurut rencana, proyek
tropical coastland itu akan jadi destinasi pariwisata baru berbasis hijau untuk meningkatkan daya tarik wisatawan. Proyek
tropical coastland memiliki nilai investasi sekitar Rp65 triliun.
Pengembangan
green area dan
eco-city sebagai PSN menggunakan lahan seluas 1.756 hektare dari total luas lahan PIK 2 sebesar lebih kurang 30 ribu hektare. Proyek PIK 2 dimiliki konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, pemiik Agung Sedayu Group.
Silang pendapat menguar tentang PSN tersebut. Pihak yang kontra menilai proyek tersebut hanya menguntungkan pemodal besar dan menyingkirkan masyarakat. Salah satu tokoh yang menentang proyek itu ialah Muhammad Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010 itu dilaporkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang ke polisi dengan tuduhan penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Sementara itu, yang pro menilai proyek tersebut berdampak positif bagi masyarakat. Koalisi Gerakan Mahasiswa Islam (KGMI) mendukung PSN PIK 2 untuk mewujudkan Banten yang maju dan modern.
Gayung tak bersambut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap sejumlah permasalahan pada PSN pariwisata
tropical coastland di Banten. Ia menegaskan bakal mengkaji ulang PSN PIK 2 di Banten. "Ada ketidaksesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW) baik provinsi maupun kabupaten/kota, " ujarnya dalam pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Kamis (28/11).
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menegaskan rakyat jangan menjadi korban pembangunan. Hal itu disampaikan Yandri seusai berbicara dalam kuliah umum di Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis (21/11).
Meski tak menyinggung kasus Said Didu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia Natalius Pigai menyatakan kritik dari setiap warga negara kepada negara dan sektor swasta dalam memperjuangkan keadilan bagi kepentingan umum dan kebaikan bersama (
bonum commune) tidak layak dipidana. Ia mengatakan hal itu dalam akun X, Senin (18/11).
Bukan kali ini saja PSN bermasalah. Sebelumnya era Jokowi mencuat gejolak kasus Wadas, Rempang, Air Bangis, Labuan Bajo, Basipae, Mandalika, dan sebagainya.
Seyogianya PSN tidak bermasalah apabila melihat tujuan PSN sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional, yakni untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Gejolak PSN tidak akan terjadi apabila rakyat menjadi subjek, bukan objek, apalagi korban pembangunan. PSN harus memiliki tata kelola yang baik, yakni akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi. PSN jangan menjadi proyek berburu rente.
Jeritan orang miskin, kata Howard Zinn, profesor ilmu politik di Universitas Boston, tidak selalu adil. "Namun, jika kamu tidak mendengarkannya, kamu tidak akan pernah tahu apa itu keadilan," tandasnya. Tabik!