Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2
Upacara Pemecatan AKBP Didik Putra Berlangsung di Mabes Polri
Whisnu Mardiansyah • 5 March 2026 14:53
Mataram: Upacara pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro akan berlangsung di Markas Besar Polri. AKBP Didik terbukti meminta dan menerima uang melalui AKP Malaungi yang bersumber dari bandar narkotika
"Kalau (upacara PTDH) mantan Kapolres Bima Kota (AKBP Didik)? Nanti di mabes, karena sudah ditangani Mabes, sambil menunggu administrasi surat keputusan PTDH-nya," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Kholid di Mataram seperti dilansir Antara, Kamis, 5 Maret 2026.
Sementara untuk mantan anak buahnya yang lebih dahulu berstatus tersangka dan mendapat sanksi PTDH, yakni AKP Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, upacaranya akan berlangsung di Mapolda NTB, Kota Mataram.
"Kemungkinan di sini (Mapolda NTB)," ujarnya.
Sanksi PTDH terhadap AKP Malaungi diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada 9 Februari 2026 di Mapolda NTB. Majelis Etik menjatuhkan sanksi terberat karena keterlibatan AKP Malaungi dalam peredaran narkoba saat menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Berangkat dari pemeriksaan AKP Malaungi, peran AKBP Didik kemudian terungkap. Mabes Polri turut menjatuhkan sanksi PTDH sesuai sidang KKEP yang berlangsung pada 19 Februari 2026 di Mabes Polri, Jakarta.
.jpg)
Ilustrasi narkoba Freepik
Majelis Etik Polri dalam putusannya menyatakan AKBP Didik terbukti melakukan pelanggaran, yaitu meminta dan menerima uang melalui AKP Malaungi yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Kota Bima.
Selain itu, AKBP Didik juga dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila. Pertimbangan ini menjadi dasar penjatuhan sanksi PTDH.