Ilustrasi undang-undang (UU). Foto: Medcom.id.
UU P2SK Hapus Utang UMKM agar Kembali Produktif
Naufal Zuhdi • 4 June 2026 12:13
Jakarta: Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diharapkan menjadi solusi bagi ribuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama yang memiliki hambatan beban utang yang sulit diselesaikan.Beleid yang baru disahkan itu memberi kesempatan kedua pelaku UMKM, agar dapat kembali berpartisipasi dalam perekonomian.
“Salah satu yang bisa kita banggakan dari revisi undang-undang ini adalah penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM yang selama ini sangat menyulitkan,” ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK Mohamad Hekal dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 4 Juni 2026.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, masih banyak pelaku usaha yang kesulitan mengembangkan usahanya. sebab, masih terbebani kewajiban kredit lama yang secara administratif belum dapat diselesaikan.
Kondisi tersebut tidak hanya menghambat produktivitas pelaku usaha. Namun, juga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi perekonomian.
"Dengan undang-undang ini dikasih dasar hukum untuk bisa kita lakukan penghapusan sehingga masyarakat yang terkena masalah ini bisa kembali berpartisipasi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia,” ungkap Hekal.

Ilustrasi UMKM. Foto: Dok. MI.
Hekal menilai, keberpihakan terhadap UMKM merupakan bagian penting dari upaya menjaga ketahanan ekonomi nasional. Sebab, sektor UMKM selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar.
Hekal berharap revisi UU P2SK tidak hanya memperkuat sektor keuangan nasional, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang membutuhkan dukungan untuk bangkit dan berkembang.