ilustrasi medcom.id
Korupsi Tanah Kas Desa Senilai Rp1,7 Miliar, Kades di Sleman Ditetapkan Jadi Tersangka
Ahmad Mustaqim • 2 June 2026 18:49
Sleman: Kepala Desa atau Lurah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berinisial RCS, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Kasubdit III Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, AKBP Haris Munandar, menjelaskan proses penyidikan dilakukan setelah aparat menerima laporan pada tahun 2025. Pokok laporan tersebut mengarah pada tindakan RCS yang diduga menyalahgunakan tanah kas desa.
"Laporan pada tahun 2025 saat itu menyebut RCS diduga melakukan penyalahgunaan TKD di persil 184 Dusun Gandok, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman," kata Haris di Sleman, Selasa, 2 Juni 2026.
Laporan tersebut kemudian diselidiki. Hasil penyidikan menemukan bahwa tanah kas desa disewakan kepada 17 orang. Tanah kas desa yang disewakan tersebut digunakan sebagai lahan pemukiman tanpa dilengkapi perizinan yang semestinya, termasuk izin dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Haris menyampaikan anah kas desa yang disewakan tersebut dibagi menjadi sejumlah kavling untuk beberapa pihak. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY menyebutkan bahwa nilai kerugian yang ditimbulkan oleh RCS mencapai Rp1,7 miliar. Status tersangka RCS sendiri telah ditetapkan sejak bulan lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY, Komisaris Besar Ihsan, mengatakan bahwa penyidik masih terus memproses penanganan kasus tersebut. Meskipun telah berstatus tersangka, RCS belum ditahan oleh aparat.
.jpg)
ilustrasi medcom.id
"Penetapan tersangkanya baru saja terjadi kemarin, sehingga belum dilakukan penahanan. Nanti akan dipanggil, dan yang bersangkutan saat ini juga kooperatif dengan penyidik, tetapi akan segera kami lakukan penahanan," ujar Ihsan.
Sejumlah kepala desa di Daerah Istimewa Yogyakarta telah terjerat kasus penyalahgunaan tanah kas desa. Sebagian besar merupakan kepala desa di Kabupaten Sleman, termasuk Kepala Desa Maguwoharjo.