Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun dalam acara "Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa" di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis, 30 April 2026
Kades Didorong Paham Pengelolaan Keuangan Dana Desa
Whisnu Mardiansyah • 1 May 2026 15:50
Pasuruan: Komisi XI DPR RI mengingatkan unsur pemerintah daerah, kepala desa, dan perangkat desa untuk mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Dana desa bersumber dari uang negara sehingga penggunaannya harus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
"Dana Desa adalah bagian dari APBN yang memiliki tanggung jawab besar. Setiap rupiah yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun substansi," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun dalam acara "Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa" di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis, 30 April 2026.
Legislator Partai Golkar itu menuturkan dana desa merupakan instrumen strategis pemerintah untuk memperkuat pembangunan dari tingkat paling bawah. Misbakhun menyebut dana desa juga sebagai upaya nyata untuk mengatasi kemiskinan, memperbaiki infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perdesaan.
Wakil rakyat asal Kabupaten Pasuruan itu menceritakan dana desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sejak undang-undang itu diberlakukan, pemerintah pusat memberikan perhatian besar kepada desa sebagai entitas pemerintahan yang memiliki kewenangan mengatur dan mengelola masyarakatnya.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan alokasi dana desa dari tahun ke tahun. "Peningkatan ini menunjukkan komitmen negara dalam membangun dari desa," ucap Misbakhun.
Namun, ia juga mengingatkan tentang pentingnya kapasitas pengelolaan yang memadai seiring peningkatan anggaran untuk masyarakat desa. Misbakhun mengungkapkan hingga saat ini masih terdapat berbagai kendala di lapangan dalam penggunaan Dana Desa, seperti lemahnya dokumentasi, kurangnya transparansi, serta ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran.
"Kepala desa tidak dipilih karena keahlian administrasi, tetapi karena ketokohan di masyarakat. Oleh karena itu, pendampingan, bimbingan teknis, dan edukasi menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada persoalan hukum," katanya.
Misbakhun menekankan pentingnya peran BPK sebagai lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) periode 2025-2030 itu mendorong para kades aktif membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan, termasuk pemda dan BPK, guna memperoleh arahan serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.
Ia menegaskan desa merupakan ujung paling depan dalam pelayanan pemerintahan. Misbakhun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dan kualitas pengelolaan Dana Desa demi terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
"Tujuan utama Dana Desa ialah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Dalam sosialisasi itu, Misbakhun juga membuka ruang untuk menyerap aspirasi dari para kades, terutama mengenai program-program pemerintah bagi masyarakat perdesaan. Ketua Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar itu menegaskan dukungannya terhadap berbagai upaya penguatan perekonomian di perdesaan, termasuk melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi program andalan Presiden Prabowo Subianto.
"Koperasi desa bisa menjadi bagian dari upaya pendistribusian barang dan jasa yang lebih merata di masyarakat," ujarnya.