pengendara sepeda motor mengantre di perlintasan kereta tanpa palang pintu di wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten. ANTARA/Azmi Samsul M
Pemprov Banten Segera Tutup 9 Perlintasan Sebidang Ilegal
Lukman Diah Sari • 21 May 2026 16:12
Tangerang: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, akan menutup sembilan perlintasan kereta api sebidang ilegal yang beresiko membahayakan masyarakat sekitar.
"Ada sembilan perlintasan sebidang liar yang tahun ini akan ditutup permanen," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo di Tangerang, Kamis, 21 Mei 2026, melansir Antara.
Ia menjelaskan, untuk sembilan titik perlintasan kereta ilegal yang akan ditutup itu antara lain meliputi perlintasan di KM 58+5/6 petak jalan Tigaraksa - Cikoya. Kemudian di KM 42+3/4 petak jalan Parung Panjang - Cilejit.
Selanjutnya, ada di lokasi JPL 187 KM 81+346 antara Rangkasbitung - Jambu Baru, JPL 176 KM+438 antara Citeras - Rangkasbitung, dan JPL 168 KM 64+526 antara Maja - Citeras.
"Ini laporan Daop 1 kan masuk Jakarta," ucap Nurtopo.
Dia mengatakan, secara total tercatat ada 205 pintu perlintasan kereta api yang ada di Banten. Jumlah tersebut kategori perlintasan sebidang maupun yang sudah dibangun flyover.

Ilustrasi perlintasan jalan sebidang. Foto: Medcom.id/Christian.
Dari jumlah itu, kata dia, terdapat enam pintu perlintasan kereta api sudah ditutup. Termasuk yang di dekat Stasiun Cisauk, Kabupaten Tangerang karena telah dibangun fly over.
"205 perlintasan kereta api di Banten sebagian besar sudah ditangani pemerintah provinsi. Tinggal kabupaten/kota saja yang belum," tuturnya.
Dia menambahkan, pemerintah provinsi Banten telah mengusulkan pembangunan flyover di Serpong dan Jombang, Kota Tangerang Selatan. Kendati bila rampung maka perlintasan sebidang itu langsung ditutup.
"Karena kan ada yang terdaftar dan liar. Terdaftar ada yang dijaga dan tidak. Sebidang ada yang tidak. Sebenarnya kalau yang KRL dah 10 menit," kata dia.