Efek Tramadol dan Eksimer Jadi Pemicu Meningkatnya Aksi Tawuran

Konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan obat keras di toko kelontong kawasan Jagakarsa, Jakarta. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Efek Tramadol dan Eksimer Jadi Pemicu Meningkatnya Aksi Tawuran

Fachri Audhia Hafiez • 15 March 2026 18:29

Jakarta: Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap fakta di balik maraknya aksi tawuran remaja di Ibu Kota. Polisi menyebut konsumsi obat keras jenis tramadol dan eksimer menjadi faktor utama yang memicu para pelaku tawuran lebih percaya diri hingga nekat melakukan aksi kekerasan di jalanan.

"Yang paling berbahaya tramadol sama eksimer. Jadi efeknya orang itu bisa berhalusinasi dan mempunyai kepercayaan diri," ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir Antara, Minggu, 15 Maret 2026.
 


Prasetyo menjelaskan bahwa peredaran obat terlarang ini menyasar berbagai kalangan usia, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Hal inilah yang dinilai merusak mentalitas generasi muda dan meningkatkan angka kriminalitas di wilayah hukum Jakarta Selatan.

"Ya bervariatif untuk pembelinya ini bervariatif mulai dari anak-anak sampai dewasa ada juga," kata Prasetyo.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan mendalam untuk memutus rantai pasokan obat-obatan tersebut. Prasetyo memberikan peringatan keras kepada pemilik toko kelontong maupun toko obat agar tidak lagi menjual obat daftar G secara ilegal karena ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara menanti mereka.


Konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan obat keras di toko kelontong kawasan Jagakarsa, Jakarta. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

"Saya perintahkan tidak menjual kembali, tidak melakukan penjualan obat-obat keras tersebut karena akan merusak generasi muda dan akan meracuni pemuda-pemuda penerus bangsa," tegasnya.

Sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polres Jaksel telah menyita sebanyak 28.243 butir obat keras dari sebuah toko kelontong di kawasan Jagakarsa pada Jumat, 13 Maret 2026. Dua tersangka berinisial WA dan M kini telah ditahan dan dijerat dengan UU Kesehatan serta UU Psikotropika yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)