Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati. (ANTARA/HO-LPSK)
Kasus Penyiraman Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS
Achmad Zulfikar Fazli • 15 March 2026 11:57
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal. Korban mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh dan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan perlindungan darurat diberikan setelah lembaganya menerima permohonan perlindungan dari keluarga korban pada 13 Maret 2026.
"Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana," kata Sri dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 15 Maret 2026.
Menurut dia, LPSK segera mengambil langkah penanganan awal pada 13-14 Maret 2026, dengan memastikan kebutuhan medis korban terpenuhi, serta memberikan perlindungan fisik selama proses perawatan.
Tim LPSK yang dipimpin Sri Suparyati berkoordinasi dengan pihak RSCM terkait penanganan medis korban. Pihaknya juga berkomunikasi dengan Badan Pekerja KontraS, serta melakukan asesmen awal bersama keluarga korban untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan.
LPSK juga menempatkan petugas pengawal untuk melakukan pengamanan melekat serta pemantauan terhadap korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Sri menjelaskan perlindungan darurat diberikan dengan mempertimbangkan kerentanan keamanan korban, kebutuhan proses penegakan hukum serta kondisi medis yang membutuhkan penanganan segera.
Dia menyampaikan dalam pemenuhan layanan kesehatan bagi korban, LPSK dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah.
"LPSK sudah melakukan langkah perlindungan darurat berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo," ujar dia.
%2C%20Andrie%20Yunus_%20Foto-%20Metro%20TV_Fachri(1).jpg)
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Foto- Metro TV/Fachri
Baca Juga:
Presiden Perintahkan Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras |
LPSK mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku penyiraman air keras tersebut, agar korban memperoleh keadilan dan mencegah terulangnya kekerasan serupa.
Peristiwa yang menimpa AY diduga merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dua pelaku. Insiden itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban dalam perjalanan pulang setelah menghadiri kegiatan podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Serangan terjadi ketika korban melintas di perempatan kawasan Jalan Salemba-Jalan Talang, Jakarta Pusat, saat dua terduga pelaku yang menggunakan sepeda motor menghentikan korban dan melakukan penyiraman air keras.
LPSK menyatakan akan terus memantau perkembangan kondisi korban sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi dalam proses hukum yang sedang berjalan.