Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok Kemenkeu
Purbaya: THR ASN Sudah Cair Rp11 Triliun
Eko Nordiansyah • 10 March 2026 20:08
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan realisasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga Selasa, telah mencapai Rp11 triliun.
Ia memastikan anggaran THR bagi ASN telah tersedia dan siap dicairkan. Namun, belum seluruh THR tersalurkan karena sebagian instansi belum mengajukan pencairan dana ke Kementerian Keuangan.
“Sudah (disiapkan). Ada yang belum ngajuin kali. Tapi kalau itu sudah semuanya sudah lengkap, harusnya sudah tidak ada kendala. Kecuali orang yang bagiannya ASN itu belum minta ke kita, kan mesti minta,” kata Purbaya usai menghadiri pelantikan pejabat eselon II Kementerian Keuangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menegaskan keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh persoalan ketersediaan dana pemerintah, melainkan bergantung pada pengajuan dari masing-masing instansi.
"Bukan uangnya (anggaran) enggak ada ya. Kadang-kadang kantornya belum minta ke kita," kata Menkeu.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Siapkan anggaran Rp55 triliun
Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi ASN pusat, ASN daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI/Polri, serta pensiunan.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan anggaran THR tahun 2026 meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun.
Pencairan THR dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 hingga paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Airlangga merinci, THR akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat serta TNI/Polri dengan total anggaran Rp22,2 triliun. Selanjutnya 4,3 juta ASN daerah akan menerima THR sebesar Rp20,2 triliun, sementara 3,8 juta pensiunan memperoleh alokasi anggaran Rp12,7 triliun.
Ia menambahkan komponen THR dibayarkan 100 persen, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Airlangga juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13, yang biasanya dibayarkan pada Juni.