Barang bukti sabu yang diselundupkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi. Metro TV
Seorang Wanita Selundupkan Sabu di Alat Kelamin untuk Kekasih di Lapas Sukabumi
Apit Haeruman • 12 March 2026 17:52
Sukabumi: Seorang wanita ditangkap petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi usai kedapatan menyelundupkan sabu seberat 59 gram yang disembunyikan dalam alat kemaluannya. Sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada kekasihnya berinisial SIS, seorang warga binaan kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman penjara delapan tahun.
Dalam rekaman CCTV Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi, wanita berinisial AF, 20, warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terlihat mencurigakan saat bertemu dengan kekasihnya di ruang pelayanan. Gerak-gerik itu berhasil diungkap petugas setelah kekasihnya kembali diperiksa dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 59 gram.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono menjelaskan sesuai prosedur, petugas perempuan telah melakukan pemeriksaan badan secara ketat terhadap pengunjung. Namun pada pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan benda mencurigakan karena sabu tersebut disembunyikan AF di dalam alat kemaluannya.
"Pada pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan benda mencurigakan. Kecurigaan petugas muncul setelah memantau aktivitas di ruang kunjungan melalui kamera pengawas CCTV," ujar Budi di Sukabumi, Kamis, 12 Maret 2026.
Petugas melihat gerak-gerik AF dan SIS yang dinilai tidak wajar saat berada di ruang kunjungan. Setelah sesi kunjungan berakhir, petugas segera menggeledah ulang terhadap SIS. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan paket sabu yang dibungkus lakban hitam dan dilapisi alat kontrasepsi di dalam saku baju SIS.
.jpg)
Ilustrasi narkoba Freepik
Sabu tersebut awalnya dibawa AF yang berhasil lolos dari pemeriksaan dan penggeledahan petugas sipir wanita karena barang terlarang tersebut tidak ditemukan. Namun saat berada di ruang pelayanan, sabu tersebut berhasil dipindahkan kepada kekasihnya. Sabu yang rencananya akan digunakan di dalam lapas dan diduga akan dijualbelikan berhasil digagalkan.
Pihak lapas kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan hukum lebih lanjut. AF bersama barang bukti sabu telah diserahkan kepada Polres Sukabumi Kota. Kasusnya kini ditangani Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota.