DKI Buka Beasiswa S-2 dan S-3 Luar Negeri bagi Warga Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Nattasya Amani

DKI Buka Beasiswa S-2 dan S-3 Luar Negeri bagi Warga Jakarta

Nattasya Amani Vrazeti • 15 September 2026 11:52

Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka program beasiswa S-2 dan S-3 ke luar negeri bagi warga Jakarta. Pembukaan ini menyusul Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026, yang menjadi payung hukum program beasiswa LPDP Jakarta ke perguruan tinggi dunia terbaik.

“Regulasi ini menjadi landasan pembentukan program beasiswa yang dikenal publik sebagai LPDP Jakarta atau Beasiswa Jakarta Unggul, sekaligus memperkuat tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar lebih tepat sasaran dan tepat manfaat,” kata  Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 September 2026. 

Chico menjelaskan pelaksanaan ditargetkan dimulai pada masa studi 2027, dengan pendaftaran yang direncanakan dibuka pada September 2027. Pemprov DKI menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar. 

Ia menjelaskan Pramono memastikan proses seleksi diselenggarakan bersama LPDP Pusat. Meski demikian, Pemprov DKI memegang kendali penuh dalam menentukan penerima, bidang studi, hingga destinasi kampus yang disesuaikan dengan kebutuhan sumber daya manusia Jakarta. 

“Mekanisme seleksi dijalankan bersama LPDP Pusat, sementara Pemprov DKI menentukan penerima, bidang studi, dan destinasi yang selaras dengan kebutuhan sumber daya manusia Jakarta sebagai kota global,” ujar Chico. 

Ilustrasi penerima beasiswa LPDP. (Foto: LPDP via ieltspresso.com)

Ia menambahkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan para alumni penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) berkesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang magister (S-2) maupun doktor (S-3) melalui skema Beasiswa Jakarta Unggul tersebut. Skema pembiayaan ini mencakup biaya pendidikan penuh, biaya personal seperti biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, visa, hingga dana penelitian tesis atau disertasi dan publikasi jurnal. 

Pembiayaan diberikan maksimal dua tahun untuk S-2 dan lima tahun untuk S-3. Sebagai imbal balik, para alumni diwajibkan berkontribusi bagi pembangunan Jakarta paling singkat dua kali masa studi.

Selain merilis beasiswa tingkat lanjut, Chico mengatakan Pergub 20/2026 turut memperketat tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU agar lebih tepat sasaran. Penerima bantuan kini diprioritaskan berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1 hingga Desil 5, serta wajib berdomisili di DKI Jakarta minimal lima tahun berturut-turut.

“Verifikasi calon penerima KJP dan KJMU masih berlangsung. Orang tua diminta memastikan data sesuai dan melakukanpemutakhiran bila diperlukan melalui layanan Dinas Pendidikan,” kata Chico. 

(Siti Yona Hukmana)