Sidang Korupsi Haji, Saksi Sebut Fee Percepatan Haji Tidak Mengalir kepada Gus Yaqut

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. Antara.

Sidang Korupsi Haji, Saksi Sebut Fee Percepatan Haji Tidak Mengalir kepada Gus Yaqut

Misbahol Munir • 17 September 2026 18:47

Jakarta: Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Rizky Fisa Abadi menegaskan tidak pernah menyerahkan uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Hal itu disampaikan Rizky saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 September 2026.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menanyakan apakah ada uang yang diterima Gus Yaqut dari Rizky. “Apakah ada uang diterima Gusmen atau Gus Yaqut dari saksi?” tanya jaksa.

“Tidak ada,” jawab Rizky.

Jaksa kemudian kembali memastikan apakah Rizky pernah menyerahkan uang kepada Yaqut ketika menjabat Menteri Agama. “Apakah saksi pernah menyerahkan uang ke Menteri Gus Yaqut?” tanya jaksa.

“Tidak pernah,” jawab Rizky.

Rizky merupakan salah satu saksi yang mengetahui penerimaan fee percepatan kuota haji khusus. Dalam persidangan, dia mengaku menerima fee percepatan haji khusus 2023 sebesar USD905 ribu.

Namun, berdasarkan keterangannya di persidangan, uang tersebut tidak diserahkan kepada Yaqut. Rizky juga menyebut sebagian dana yang diterimanya masih berada dalam penguasaannya dan digunakan untuk membeli sejumlah aset.

Jaksa kemudian mengonfirmasi penggunaan dana tersebut, termasuk aset berupa rumah, ruko, dan kendaraan. Dalam persidangan, jaksa juga menunjukkan sejumlah barang bukti terkait aset yang dikaitkan dengan penerimaan fee percepatan tersebut.

Jaksa kemudian mempertanyakan alasan uang tersebut masih berada pada Rizky dan belum diserahkan kepada pihak lain.

Rizky menjelaskan dirinya masih menunggu arahan dari direktur, dalam hal ini Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Nur Taufik.

Jaksa kemudian kembali mempertanyakan bagaimana uang dalam jumlah besar tersebut dapat bertahun-tahun masih berada dalam penguasaan saksi. Rizky menjelaskan bahwa dirinya menunggu arahan dari pimpinan.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Foto: Dok/Antara

Selain Rizky, JPU KPK menghadirkan M. Agus Syafii dalam persidangan. Keduanya merupakan mantan pejabat pada Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag.

Dalam persidangan yang sama, muncul pula keterangan mengenai penyerahan uang kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut. Rizky mengaku menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Gus Alex.

Berdasarkan keterangannya, penyerahan tersebut berkaitan dengan uang yang sebelumnya diterimanya dari fee percepatan haji.

Karena itu, keterangan bahwa tidak ada uang yang diserahkan kepada Gus Yaqut perlu dibedakan dengan adanya keterangan mengenai aliran uang kepada pihak lain dalam perkara tersebut.

Saksi Tak Pernah Terima Instruksi Yaqut

Dalam persidangan, Rizky juga menyatakan tidak pernah menerima instruksi langsung dari Yaqut mengenai pembayaran fee percepatan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan jaksa untuk menguji hubungan antara penerimaan fee percepatan dengan kebijakan maupun tindakan Yaqut ketika menjabat Menteri Agama.

Persidangan juga menguji pengelolaan kuota jemaah tanpa masa tunggu atau T0. Rizky memberikan keterangan mengenai proses pengisian kuota tersebut serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.

Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai keterangan para saksi memperkuat pembelaan kliennya mengenai dugaan penerimaan fee percepatan. Mellisa menyebut dari ratusan saksi yang tercantum dalam berkas perkara, tidak ada saksi yang mengaku menyerahkan fee secara langsung kepada Yaqut.

“Bahkan saksi yang sempat menyebut nama Yaqut dalam BAP awal juga telah melakukan klarifikasi dan pencabutan keterangan. Aliran fee atau penerimaan uang justru mengarah ke pihak-pihak lain, termasuk oknum pejabat ASN internal Kemenag serta pihak asosiasi atau biro travel, dan bukan milik atau mengalir ke Gus Yaqut,” kata Mellisa.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan tim pembela dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang sedang berjalan.

(Anggi Tondi)