Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Pengacara Sebut TPPU dan Korupsi Febrie Adriansyah Tidak Sinkron
Muhammad Adyatma Damardjati • 18 September 2026 13:05
Jakarta: Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti tidak sinkron waktu kejadian atau tempus delicti antara tindak pidana asal (korupsi) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam berkas perkaranya. Mereka menilai konstruksi hukum tersebut tidak logis.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan ada dua berkas perkara yang diserahkan penyidik kepada penuntut umum dalam pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas pertama, indikasi tindak pidana korupsi Pasal 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penanganan perkara Jiwasraya dan/atau ASABRI dengan rentang waktu 2020 sampai 2025.
"Berkas yang kedua adalah indikasi tindak pidana pencucian uang menggunakan pasal 3, 4, dan 5 dengan tempus atau waktu peristiwanya disebut di sana 2018 sampai dengan 2026," ujar Febri setelah pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
"Ini yang sejak awal sudah kami sampaikan bahwa tidak boleh ada pencucian uang yang mundur ke belakang, dan sudah ada putusan Mahkamah Agung yang mengatakan demikian," ungkap Febri.
Menurut Febri, tidak logis jika tindak pidana asal terjadi pada 2020, sementara TPPU justru mundur dua tahun ke belakang. Ia menilai konstruksi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Memang tidak logis kalau tindak pidana asalnya tahun 2020, pencucian uangnya mundur 2 tahun ke belakang," tegas Febri.
.jpeg)
Tersangka TPPU Febrie Adriansyah saat dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Febri juga menyoroti Pasal 12E yang diduga merupakan hasil pengambilalihan penyidikan dari pihak kepolisian. Menurutnya, kejaksaan sebelumnya tidak pernah menetapkan Febrie sebagai tersangka untuk pasal tersebut.
"Yang pasti begini, kejaksaan tidak pernah menetapkan Pak FA sebagai tersangka untuk 12E. Jadi analisa kami itu diambil alih dari penyidikan yang ditangani oleh Polri," ujarnya.
Febri menyatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dan penuntut umum. Ia menyambut baik proses persidangan yang segera dilakukan agar seluruh bukti dapat diuji secara transparan.
"Bukti di pidana itu tidak boleh meragukan, tidak boleh hanya otak-atik gatuk atau cocoklogi. Inilah ujian bagi proses berikutnya," kata Febri.