Penahanan Febrie Adriansyah Berlanjut di Rutan KPK

Tersangka TPPU Febrie Adriansyah (kanan) bersama kuasa hukuam Febrie Diansyah (kiri) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Penahanan Febrie Adriansyah Berlanjut di Rutan KPK

Muhammad Adyatma Damardjati • 18 September 2026 12:29

Jakarta: Penuntut Umum melanjutkan penahanan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah. Ia tetap ditahan di Rutan KPK seusai menjalani pelimpahan barang bukti (tahap II) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai proses pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026. Ia mengatakan, kewenangan penahanan kini sepenuhnya berada di tangan penuntut umum.

"Iya, penahanan masih dilanjutkan di tahap penuntutan," ujar Febri.

Febri menambahkan, pihaknya memilih menunggu surat dakwaan resmi dibacakan oleh penuntut umum. Seluruh alat bukti nantinya akan diuji secara transparan, objektif, dan adil di Pengadilan Tipikor.

"Beban pembuktian itu ada pada pihak yang menuduh dan mendakwakan. Meskipun advokat bisa mengajukan bukti-bukti lain, kita lihat saja nanti di proses persidangan," tegas Febri.


Tersangka TPPU Febrie Adriansyah. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati. 

Ia menilai proses persidangan mendatang akan menjadi ujian bagi penuntut umum. Pembuktian di muka sidang harus dilakukan serinci mungkin demi memastikan keadilan proses hukum.

"Tahapan di tingkat penuntutan ini baru saja dimulai. Kita tunggu penuntut umum menjalankan tugasnya sebelum melangkah ke persidangan," kata Febri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Febrie Adriansyah telah lengkap atau P-21. Penuntut umum kini memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

(Gabriella Thesa Widiari)