Ilustrasi: Instagram/@pt_jasaraharja
Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Riza Aslam Khaeron • 12 February 2026 16:22
Jakarta: Program Mudik Gratis 2026 resmi dibuka Kamis, 12 Februari 2026 pada pukul 15.00 WIB oleh Jasa Raharja bersama BUMN dan Danantara Indonesia. Kegiatan ini kembali hadir untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman dengan aman dan nyaman menjelang Idulfitri 2026.
Tahun ini, program mengusung tema "Mudik Aman Berbagi Harapan" dan menyediakan total 136 unit bus serta 37 rangkaian kereta api untuk para peserta.
Keberangkatan moda kereta api dijadwalkan pada 16 dan 17 Maret 2026 dari Stasiun Pasar Senen, sedangkan moda bus akan diberangkatkan pada 17 Maret 2026 dari Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Bagi yang berminat, sebaiknya segera mendaftar karena kuotanya terbatas. Ajak keluarga atau teman agar perjalanan mudik menjadi lebih menyenangkan dan aman bersama program Mudik Gratis BUMN Tahun 2026. Simak syarat dan cara pendaftarannya berikut ini.
Syarat Mudik Gratis Jasa Raharja 2026
Sebelum mengerti cara mendaftar program ini, penting untuk mengetahui syarat-syaratnya terlebih dahulu. Berdasarkan informasi dari laman resmi Jasa Raharja, berikut syarat-syaratnya:- Memiliki KTP dan SIM C yang masih berlaku atas nama sendiri (pendaftar).
- Memiliki sepeda motor yang dibuktikan dengan STNK atas nama sendiri.
- Pajak kendaraan sepeda motor masih berlaku (dibuktikan dengan SKPD atau bukti pembayaran pajak).
- Pendaftar dan calon peserta yang didaftarkan harus memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan KK, surat nikah, atau akta lahir.
- Satu orang pendaftar maksimal dapat mendaftarkan 4 orang dewasa (usia minimal 3 tahun untuk moda kereta dan minimal 5 tahun untuk moda bus).
- Pendaftar hanya diperbolehkan mendaftar satu kali, termasuk calon peserta yang didaftarkan.
- Pendaftaran hanya boleh dilakukan melalui satu BUMN. Seluruh pendataan akan diverifikasi berdasarkan NIK. Apabila terdeteksi pendaftaran ganda, maka peserta akan otomatis gugur.
Pendaftar boleh ikut serta sebagai peserta mudik atau hanya sebagai pendaftar. Namun, peserta atau keluarga yang didaftarkan wajib berangkat agar tidak masuk daftar hitam (blacklist) di tahun berikutnya.
Bayi (infant) dipangku oleh peserta dewasa dengan batas maksimal kelahiran di bawah 16/17 Maret 2023 untuk moda kereta (tergantung tanggal keberangkatan) dan di bawah 17 Maret 2021 untuk moda bus.
| Baca Juga: Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Mulai Kapan? |
Panduan Pendaftaran & Cara Memesan Tiket
A. Pendaftaran Akun Baru
Calon penumpang diwajibkan untuk membuat akun di situs Jasa Raharja sebelum mendaftar, berikut panduan membuat akun bagi yang belum memiliki:- Masuk ke situs mudik Jasa Raharja: mudik.jasaraharja.co.id (disarankan menggunakan Google Chrome).
- Jika belum pernah mengikuti mudik gratis, klik “Daftar” di kanan atas.
- Isi Nama Lengkap, No. HP, Email, dan Kata Sandi.
- Setelah pendaftaran berhasil, masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
- Jika ingin mengganti No. HP, lakukan verifikasi ulang dengan OTP.
- Isi Data Pribadi: Nama, Tempat & Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat KTP & NIK.
- Input Data Penumpang: Nama, NIK, Hubungan Keluarga, Jenis Kelamin, dll. Maksimal 4 peserta dewasa.
- Jika semua data sudah diisi dengan benar, klik “Selesai”.

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
B. Cara Memesan Tiket
Untuk mendaftarkan diri, calon penumpang diwajibkan memliki softcopy dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, STNK motor, SIM C, dan dokumen pendukung lainnya. Berikut panduan lengkap pemesanan tiket bagi yang sudah memiliki akun:- Masuk ke situs mudik Jasa Raharja: mudik.jasaraharja.co.id
- Login ke akun yang sudah dibuat dan lanjutkan ke pemesanan tiket
- Pilih moda transportasi: Kereta Api atau Bus.
- Pilih stasiun keberangkatan dan tujuan mudik.
- Pilih tanggal keberangkatan yang tersedia.
- Pilih jumlah penumpang sesuai dengan data yang sudah diinput.
- Jika semua sudah dipilih, klik “Cari Armada”.
- Pilih jadwal dan pastikan ketersediaan kuota, lalu klik “Pilih”.
- Konfirmasi data penumpang yang akan berangkat.
- Isi Nomor SIM C dan Plat Nomor Motor untuk persyaratan mudik gratis.
- Pilih ukuran kaos bagi peserta mudik.
- Pastikan semua data sudah benar, checklist persetujuan, lalu klik “Selesai”.
- Jika pemesanan berhasil, akan muncul kode booking. Simpan kode tersebut untuk pengunduhan e-ticket pada H-3 keberangkatan.
Jika belum tersedia, peserta diimbau untuk rutin memantau e-ticketing melalui situs resmi mudik.jasaraharja.co.id. Seluruh ketentuan mengenai keberangkatan, vaksinasi, serta penyediaan bagasi akan mengikuti regulasi dari penyedia transportasi, dalam hal ini PT Kereta Api Indonesia (KAI).