Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung/Metro TV/Vania.
Pemprov DKI bakal Bikin Kebijakan Kendaraan Listrik
Vania Liu • 18 April 2026 17:29
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengatur kebijakan terkait kendaraan listrik. Hal ini menyusul pengesahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
“Mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Jakarta, Sabtu 18 April 2026.
Pramono mengungkap, usai Permendagri terbit, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan. Terutama, dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Artinya, kepemilikan kendaraan tetap masuk dalam pengenaan pajak. Namun, besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung/Metro TV/Vania.
Pembayaran pajak kini diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Nominal pembayaran pajak kendaraan listrik tidak akan seragam antarwilayah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com