Mobil dan Motor Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Simak Aturan Terbarunya

Mobil Listrik ilustrasi. Dok Freepik

Mobil dan Motor Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Simak Aturan Terbarunya

Arga Sumantri • 18 April 2026 12:51

Jakarta: Mobil dan motor listrik tak lagi otomatis bebas pajak. Kebijakan ini mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang diteken pada 1 April 2026.

Secara garis besar aturan baru ini tidak ada lagi pengecualian pajak bagi kendaraan berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV). Namun, masih membuka peluang insentif pembebasan atau pengurangan insentif pajak kendaraan listrik tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Aturan baru soal pajak mobil dan motor listrik

Pasal 18 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menyatakan dasar pengenaan PKB dan BBNKB tetap mengacu pada dua komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot koefisien. Artinya, tidak ada perbedaan model perhitungan pajak antara kendaraan listrik dengan berbasis bahan bakar fosil.

Ketentuan penerapan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi mobil dan motor listrik termuat dalam Pasal 19 ayat 1, bunyinya; Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan aturan ini, kendaraan listrik masih dapat diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Dengan kata lain, pajak kendaraan listrik tak otomatis nol persen. Implementasi maupun besarannya tergantung kebijakan pemerintah daerah.

Model kendaraan listrik yang termasuk dalam aturan ini juga tidak terbatas pada kendaraan baru. Seluruh mobil atau motor listrik yang diproduksi sebelum 2026 juga masuk cakupan aturan pajak terbaru. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 2, yang bunyinya; Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk Tahun Pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan ini juga berlaku pada kendaraan hasil konversi. Pasal 19 ayat 3 menyebutkan; Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 termasuk pada Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai.

Kebijakan ini juga sejatinya memberi fleksibilitas bagi daerah untuk tetap mendorong adopsi kendaraan listrik melalui insentif yang lebih kompetitif. Namun, besaran pajak kendaraan listrik akan beragam menyesuaikan kebijakan daerah masing-masing.

Ilustrasi mobil listrik. Dok Neta.

Pemprov DKI segera menyesuaikan aturan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengatur kebijakan terkait kendaraan listrik menyusul pengesahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan tersebut menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).

“Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dalam acara Jakarta Budget Talks di Balai Kota, Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat, 17 April 2026.

Pramono mengatakan, sebelumnya kendaraan listrik dibebaskan dari pajak dan aturan ganjil genap di Jakarta. Lewat Permendagri tersebut, Pramono akan mengatur kebijakan terkait mobil listrik di Ibu Kota secara lebih adil.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)