Kejati NTB Kembalikan Berkas Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima

Asisten Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Kejati NTB Kembalikan Berkas Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima

Lukman Diah Sari • 17 April 2026 17:32

Mataram: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bima kepada penyidik kepolisian. Asisten Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi mengatakan, berkas yang dikembalikan atas nama AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi.

“Berkas perkara sudah kami kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” kata Irwan di Mataram, Jumat, 17 April 2026, melansir Antara.

Ia menjelaskan pengembalian berkas dilakukan setelah jaksa peneliti memeriksa hasil pelimpahan tahap satu dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Berdasarkan hasil penelitian, jaksa menilai masih terdapat kekurangan pada aspek formil maupun materil dalam berkas perkara tersebut.

Irwan menegaskan pengembalian berkas disertai sejumlah petunjuk merupakan bagian dari proses agar perkara dapat dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.


Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta. (Antara)

Sebelumnya, Kejati NTB menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTB terkait perkara tersebut pada 20 Februari 2026, dengan tiga tersangka, yakni AKBP Didik, AKP Malaungi, dan Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Februari 2026 berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, termasuk pengakuan salah satu tersangka.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 488,496 gram yang ditemukan di rumah dinas tersangka di lingkungan Asrama Polres Bima Kota. Atas perkara tersebut, AKBP Didik dan AKP Malaungi juga telah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)