Ilustrasi Medcom.id
Ingin Ganti Alamat KTP? Ini Syarat dan Cara Mudah Mengurusnya
Putri Purnama Sari • 23 July 2026 21:19
Jakarta: Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan berlaku sebagai identitas nasional.
KTP memuat berbagai informasi penting, termasuk data identitas dan alamat domisili yang digunakan untuk keperluan administrasi. Namun, tidak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya apakah alamat pada KTP dapat diubah ketika pindah tempat tinggal.
Mengutip laman Indonesia Baik, proses pindah alamat KTP tanpa surat pengantar telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa masyarakat yang pindah domisili masih dalam wilayah kabupaten/kota yang sama cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan tidak lagi diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mengurus perubahan alamat di KTP? Simak informasinya berikut ini.
Syarat Ganti Alamat KTP
Terdapat syarat dokumen wajib yang perlu disiapkan, yaitu:
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Pindah (SKP)
- Surat keterangan lainnya terkait ganti alamat
Kemudian untuk masyarakat yang ingin pindah ke alamat ganti provinsi, membutuhkan dokumen tambahan berupa:
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang diterbitkan oleh Dukcapil daerah asal
- Formulir F-1.03 dari Dukcapil asal
- KTP asli dan fotokopi KK
- KIA untuk anak yang ikut pindah.
Cara Ganti Alamat KTP
1. Datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat
2. Sampaikan permohonan ganti data alamat di KTP
3. Mengisi formulir yang akan diberikan oleh petugas
4. Lampirkan dokumen pendukung terkait ganti alamat, seperti:
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Pindah (SKP)
- Surat keterangan lainnya terkait ganti alamat
5. Jika data telah terverifikasi dan proses selesai, Disdukcapil akan menerbitkan KTP dengan data alamat baru
(Eunike Michelle Gultom)