Oknum Anggota DPRD NTB Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Ilustrasi-tersangka pidana. ANTARA/HO

Oknum Anggota DPRD NTB Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Silvana Febiari • 21 January 2026 20:37

Mataram: Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Efan Limantika menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan. Kasus tersebut tengah ditangani Kepolisian Resor (Polres) Dompu.

"Iya, yang bersangkutan, Efan sudah tersangka," kata Kepala Seksi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika melalui sambungan telepon seperti dilansir Antara, Rabu, 21 Januari 2026. 

Penetapan Efan Limantika sebagai tersangka dilakukan pada tahap penyidikan, namun hingga kini penyidik belum melakukan penahanan. Terkait sangkaan pidana yang dikenakan, Nyoman mengaku belum menerima penjelasan rinci dari penyidik.
 


"Belum ada informasi lengkapnya soal pasal yang disangkakan," ucap Nyoman.

Atas penetapan tersebut, penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Efan dalam kapasitas sebagai tersangka. "Jadi, sudah ada pemanggilan, belum ada mangkir. Mungkin besok pemeriksaannya," ujarnya.

Kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan yang menyeret Efan Limantika bermula pada 2011. Saat itu, pelapor membeli sebidang tanah milik warga di So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Transaksi jual beli dilakukan secara sah dengan bukti kuitansi pembayaran. Atas transaksi tersebut, lahan dengan status Sertifikat Hak Milik Nomor 417 atas nama MS secara resmi dikuasai oleh pelapor berinisial MA.


Ilustrasi. Foto: Medcom.id.


Namun pada 2013–2014, terlapor yang saat itu belum menjadi anggota DPRD NTB mulai mendekati pelapor dengan dalih membantu menjaga aset. Atas dasar kepercayaan, pelapor kemudian menyerahkan sejumlah dokumen kuitansi pembelian lahan kepada terlapor.

Kepercayaan itu diduga sengaja dimanfaatkan terlapor untuk menyalahgunakan dokumen kuitansi pembelian lahan. Akibat perbuatan terlapor, pelapor melaporkannya ke Polres Dompu melalui surat nomor LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, tertanggal 12 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)