Ilustrasi debt collector. Foto: Dok. Media Indonesia (MI).
Fachri Audhia Hafiez • 15 December 2025 08:44
Jakarta: Polres Metro Depok menangkap dua penagih utang (debt collector) yang melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial ATF, 35, di Jalan Ir H Juanda, Depok, Jawa Barat. Kedua pelaku ialah BEK dan DP.
“Dua pelaku berinisial BEK dan DP sudah berhasil diamankan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Kompol Made Oka kepada wartawan dikutip dari Antara, Minggu, 14 Desember 2025.
Oka menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2025, ketika korban dalam perjalanan menuju Jalan Margonda Raya mengendarai kendaraan roda empat miliknya.
“Saat korban melakukan putar balik sebelum Mall Pesona Square, korban diberhentikan oleh orang tidak dikenal dan meneriaki korban dan meminta korban turun dari mobil," kata Oka.
Setelah diberhentikan, para pelaku merampas STNK dan kunci mobil korban lalu melakukan pemukulan terhadap korban. Setelah melakukan aksinya, para pelaku pun pergi meninggalkan lokasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Oka saat ditemui di Polres Metro Depok. ANTARA/HO-Humas Polres Metro Depok.
Lalu korban dibantu oleh warga sekitar berhasil mengamankan kendaraannya walaupun saat ini rusak. Pelaku juga sempat memukul korban dan juga menendang badan mobil hingga penyok di beberapa sisi serta retak di spion kanan.
Kejadian tersebut sempat
viral di akun media sosial Instagram melalui akun
@depok24jam. Dalam video tersebut terlihat para penagih utang melakukan penghadangan terhadap korban.
"STNK korban dirampas dan kunci mobil dirusak, saat kejadian pengemudi membawa anak kecil dan istri yang tengah hamil 8 bulan," tulis akun tersebut.