LPSK Berikan Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati. Foto: ANTARA/HO-LPSK

LPSK Berikan Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung

Gabriella Thesa Widiari • 24 June 2026 21:33

Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan pelindungan darurat kepada korban penyekapan dan penganiayaan di Bandung, Jawa Barat. LPSK tengah menelaah permohonan pelindungan dari pihak keluarga korban.

"Permohonan tersebut akan dilakukan penelaahan untuk mengetahui lebih jauh kebutuhan pelindungan," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dilansir dari Antara, Rabu, 24 Juni 2026.
 


Dia menjelaskan penelaahan dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan pelindungan bagi korban dan keluarganya. Terkait dengan perlindungan darurat, LPSK telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin Bandung.

Jajaran Polda Jabar berhasil menangkap Taufik Hidayat di rumah milik kerabat pelaku, Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung pada Selasa, 23 Juni 2026. Taufik diduga menyekap dan menganiaya YTR di indekos wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, hingga korban mengalami luka berat dan gangguan pada sejumlah fungsi tubuh.


Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. Foto: dok. Medcom.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan mengatakan tersangka akan ditempatkan di ruang tahanan yang dilengkapi kamera pengawas dan berada dalam pengawasan petugas. Penyidik akan melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli kejiwaan, untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka serta melengkapi proses penyidikan.

"Kami melibatkan beberapa ahli, termasuk ahli kejiwaan, agar memiliki data awal mengenai kondisi kejiwaan tersangka," kata Rudi.

(Gabriella Thesa Widiari)