Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY, Ini Alasannya

Wakil Gubernur DIY Paku Alam X ditynjuk jadi Plh Gubernur DIY (Ardi/MI)

Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY, Ini Alasannya

Ahmad Mustaqim • 26 June 2026 10:07

Yogyakarta: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menunjuk Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY. Penunjukan ini berlaku hingga awal bulan depan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, mengatakan muncul berbagai spekulasi terkait keputusan Raja Keraton Yogyakarta tersebut. Ia menjelaskan, Gubernur DIY mengambil keputusan untuk cuti sementara karena alasan medis.

"Jadi agenda utama Bapak Gubernur saat ini adalah untuk medical check-up saja," ujar Ni Made di Yogyakarta pada Kamis, 25 Juni 2026. 
 


Ni Made mengatakan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) merupakan prosedur administratif yang sangat wajar dan normatif dalam tata kelola pemerintahan. Menurut dia, pergantian sementara ini merupakan mekanisme standar apabila pimpinan lembaga berhalangan menjalankan tugas dengan alasan tertentu.

"Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan lembaga sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun. Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan di-cover oleh wakilnya. Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan," ujar perempuan mantan Kepala Dinas Perhubungan DIY ini. 

Ia menjelaskan penunjukan Plh dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama gubernur tidak berada di tempat. Dengan adanya Plh, pelayanan publik, roda pemerintahan, serta pengambilan keputusan rutin tetap dapat berjalan dengan lancar.


Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim


Ni Made juga menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir atau bertanya-tanya berlebihan mengenai penerbitan surat penunjukan Plh untuk rentang waktu 24 Juni hingga 1 Juli 2026. Ia memastikan tidak ada hal luar biasa atau krisis kepemimpinan di balik kebijakan tersebut.

Pemerintah DIY berharap penjelasan tersebut dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat luas terkait kondisi terkini. Dengan begitu, situasi di Yogyakarta tetap kondusif dan aktivitas pemerintahan dapat berjalan seperti biasa. 

"Keputusan ini bukan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu, melainkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap kepala daerah yang berhalangan sementara wajib menunjuk Pelaksana Harian agar fungsi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kewenangan,” jelasnya.

(Silvana Febiari)