Petugas patroli gabungan TNKS Seksi VI Bengkulu menemukan tunggul bekas kayu meranti ukuran besar yang ditebang pelaku pembalakan liar di wilayah Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong. ANTARA/HO-TNKS Seksi VI Bengkulu
TNKS Bengkulu: 10 Ribu Hektare Hutan Rusak Akibat Pembalakan Liar dan Perambahan
Lukman Diah Sari • 21 June 2026 20:50
Rejang Lebong: Pengelola Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Seksi VI Bengkulu menyebutkan kerusakan kawasan hutan di wilayah itu saat ini telah mencapai 10.000 hektare, dari total luasan yang mencapai 340.575 hektare. Kepala Pengelolaan Taman Nasional (TN) Seksi VI Bengkulu, Nur Hamidi, mengatakan kerusakan dipicu oleh aktivitas pembalakan liar dan perambahan untuk lahan pertanian.
"Berdasarkan pendataan dan citra satelit beberapa tahun yang lalu, luas kawasan TNKS Seksi VI Bengkulu yang rusak mencapai 10.000 hektare. Kerusakan ini akibat pembalakan liar serta pembukaan lahan untuk pertanian," kata Nur, saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, 21 Juni 2026, melansir Antara.
Menurut Nur, total luasan TNKS Seksi VI Bengkulu yang mencapai 340.575 hektare tersebar di empat kabupaten di Provinsi Bengkulu, meliputi Kabupaten Rejang Lebong seluas 41.066 hektare dan Kabupaten Lebong seluas 111.035 hektare. Kemudian di Kabupaten Bengkulu Utara seluas 68.921,95 hektare serta di wilayah Kabupaten Mukomuko mencapai 119.552,05 hektare.
Baca Juga :
"Kerusakan kawasan TNKS ini terjadi hampir di setiap titik yang tersebar di wilayah Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara, dan Mukomuko," ungkap dia.
Untuk mencegah meluasnya kerusakan kawasan TNKS tersebut, pihaknya terus mengintensifkan patroli pengamanan hutan bersama dengan pemangku kepentingan terkait di masing-masing kabupaten. Selain itu, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kelestarian TNKS kepada warga yang berdiam di sekitar kawasan penyangga.

Petugas patroli gabungan TNKS Seksi VI Bengkulu menemukan tunggul bekas kayu meranti ukuran besar yang ditebang pelaku pembalakan liar di wilayah Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong. ANTARA/HO-TNKS Seksi VI Bengkulu
Pihaknya juga melakukan upaya pemulihan ekosistem melalui program penanaman kembali (reboisasi) pohon-pohon endemik di sejumlah titik yang sempat dirambah agar kondisi hutan bisa kembali seperti semula.
Di sisi lain, Balai TNKS juga membuka ruang penyelesaian melalui jalinan kerja sama dengan warga yang sudah terlanjur membuka lahan di dalam kawasan melalui pola kemitraan konservasi.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa pola kemitraan ini memiliki syarat yang ketat, di antaranya lahan yang digarap harus sudah dibuka oleh warga di bawah tahun 2020, bukan lahan perambahan baru. Selain itu, posisi lahan harus berada di zona pemanfaatan, bukan di zona rimba ataupun zona inti taman nasional.