Balai Gakkum Sumatera ketika mengamankan kayu diduga hasil perambahan liar di Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Kabupaten Inderagiri Hilir Provinsi Riau. ANTARA/HO-Gakkum Kehutanan Sumatera
Perambah Liar di Kawasan TNBT Riau Ditetapkan Tersangka
Silvana Febiari • 20 May 2026 21:24
Pekanbaru: Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra menetapkan seorang pria berinisial W (53) sebagai tersangka dugaan perambahan liar di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Provinsi Riau.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan lokasi penamngkapan berada di Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Dia menegaskan penyidikan perkara ini tidak berhenti pada tersangka yang tertangkap, tetapi diarahkan untuk menelusuri alur keluarnya kayu ilegal dari kawasan TNBT.
“Kami tidak melihat perkara ini sebagai kasus tunggal di tingkat pelaku lapangan. Penyidik mendalami dari mana kayu itu diambil, bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan, ke mana akan dibawa, siapa yang memesan atau menampung, serta apakah ada pihak lain yang memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal tersebut," kata Hari Novianto, dilansir dari Antara, Rabu, 20 Mei 2026.
Baca Juga :
Dia mengatakan tersangka diduga mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi, serta melakukan kegiatan yang bertentangan dengan fungsi kawasan pelestarian alam. Tersangka W kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Riau untuk kepentingan penyidikan.
Perkara ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut patroli pengamanan kawasan TNBT yang dilakukan oleh Satgas Polhut TNBT pada 12 Mei 2026. Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan W yang tertangkap tangan sedang menghanyutkan kayu olahan di dalam kawasan TNBT.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Penyidik Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa kayu gergajian berbentuk papan, satu unit sepeda motor warna hitam, satu unit telepon selular, dan satu unit Handy Talkie (HT).

Balai Gakkum Sumatera ketika mengamankan kayu diduga hasil perambahan liar di Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Kabupaten Inderagiri Hilir Provinsi Riau. ANTARA/HO-Gakkum Kehutanan Sumatera
Dikatakannya, Kawasan TNBT memiliki nilai ekologis penting karena menjadi salah satu habitat satwa liar dilindungi, termasuk Harimau Sumatra. Oleh karena itu, setiap aktivitas pengambilan, penguasaan, maupun pengangkutan hasil hutan secara ilegal di dalam kawasan taman nasional tidak hanya melanggar hukum.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, dan/atau Pasal 40B ayat (1) huruf e jo Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI atau sebesar Rp2 miliar," ungkapnya