Direktur Ditreskrimsus Kombes pol Ade Kuncoro memperlihatkan barang bukti perusahaan sawit PT MM sebagai tersangka kasus perambahan kawasan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo. (Dokumentasi/ Metro TV)
Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka Perambahan TN Tesso Nilo
Fitra Asrirama • 18 May 2026 21:40
Pekanbaru: Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT MM, sebagai tersangka dalam kasus perambahan kawasan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan. Polisi juga menemukan dugaan perusakan daerah aliran Sungai Nilo di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan perkebunan kelapa sawit milik PT MM seluas sekitar 29 ribu hektare berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Aktivitas perusahaan tersebut diduga turut merusak lingkungan di sekitar aliran Sungai Nilo.
“Perkara bermula dari laporan yang diterima penyidik pada 2 Desember 2025 dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Provinsi Riau," katanya di Pekanbaru, Senin, 18 Mei 2026.
Ade mengatakan pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi terkait kasus perambahan kawasan hutan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di area yang berdasarkan titik koordinat berada dalam kawasan hutan dan diduga tumpang tindih dengan hak guna usaha (HGU) perusahaan.
"PT MM diduga melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di lahan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan, dengan luas HGU sekitar 29 ribu hektare," ungkap Ade.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan. (Dokumentasi/ Metro TV)
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sedikitnya 30 dokumen penting, di antaranya dokumen legalitas perusahaan, Analisa Dampak Lingkungan, rencana kerja tahunan, akta perusahaan, hingga 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah.
Atas perbuatannya, PT MM dijerat Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Korporasi tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.