Polisi melakukan olah TKP bersama tersangka YS (tengah) di lokasi kebakaran lahan Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Foto: IST
Polisi Tetapkan Pekebun Sawit Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lahan di Bengkalis
Patrick Pinaria • 29 August 2026 09:34
Bengkalis: Polres Bengkalis menetapkan pekebun sawit berinisial YS sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan. Polisi menemukan alat bukti kejahatan dalam aktivitas perkebunan YS di kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 28 Agustus 2026. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari penanganan kebakaran hutan dan lahan di Jalan Tegar Kanal Atiam RT 005/RW 017, Kelurahan Pematang Pudu.
"Di lahan yang terbakar tersebut sedang dalam tahap penanaman bibit sawit," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam laporan yang diterima Sabtu, 29 Agustus 2026.
Titik api dilaporkan pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 14 Juli 2026. Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diketahui terdapat aktivitas perkebunan di lahan tersebut. Terungkap, YS tengah menggarap lahan seluas 6 hektare. Sebagian lahan sudah dibersihkan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan kebakaran lahan di Bengkalis, Riau. (Foto: Dok. Ist)
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa batu asah, batang sawit bekas terbakar, serta handphone. YS dijerat pasal Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang (UU) Kehutanan dan/atau Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf b UU Pencegahan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.