Gubernur Riau Abdul Wahid. Foto: dok- Instagram
Candra Yuri Nuralam • 4 December 2025 19:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi, untuk mendalami dugaan pemerasan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hari ini, 4 Desember 2025. Mereka diminta menjelaskan permintaan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid untuk menggeser anggaran.
"Para saksi didalami penyidik soal penggeseran anggaran untuk UPT Dinas PUPR yang ditentukan oleh Gubernur," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Desember 2025.
Budi menjelaskan empat saksi yang diperiksa yaitu Asisten II Setdaprov Riau M Job Kurniawan (MJK) dan Kadis Perindustrian M Taufiq Oesman Hamid (MTOH). Kemudian, Kabiro Hukum Yandharmadi (YAN), dan ASN pada Dinas PUPR Syarkawi (SYR). Jawaban lengkap para saksi kepada penyidik enggan dirinci KPK.
Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (tengah). Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.