Penahanan Gubernur Nonaktif Riau Diperpanjang KPK

Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (tengah). Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI.

Penahanan Gubernur Nonaktif Riau Diperpanjang KPK

Candra Yuri Nuralam • 27 November 2025 09:16

Jakarta: Masa penahanan 20 hari pertama terhadap Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid sudah habis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan perpanjangan penahanan.

"Jika memang sudah habis masa penahanan pertama nanti akan diperpanjang," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 November 2025.
 


Budi mengatakan, perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk mendalami kasus pemerasan di Riau. Penyidik masih butuh menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti.

"Karena memang proses penyidikannya masih terus berjalan tim juga secara maraton melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau," ujar Budi.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK sudah menyita sejumlah barang elektronik sampai dokumen terkait perkara. Sekarang, penyidik sedang mengekstrak isinya untuk melengkapi pemberkasan.

"Akan diekstrak dalam proses penyidikan ini ya untuk membantu mencari petunjuk-petunjuk guna melengkapi bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik pada saat kegiatan tertangkap tangan tersebut," terang Budi.

Uang pemerasan dalam kasus ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Abdul Wahid meminta Rp7 miliar dari keseluruhan uang yang didapat Pemprov Riau. Permintaan uang disebut ‘jatah preman’ dan penyerahan uang disebut ‘7 batang’.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)