Usut Dugaan Korupsi Whoosh, KPK: Tidak Ada Larangan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Tangkapan layar Youtube KPK.

Usut Dugaan Korupsi Whoosh, KPK: Tidak Ada Larangan

Candra Yuri Nuralam • 6 November 2025 07:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh tetap berjalan. Meski Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan tidak ada pelanggaran hukum. Sebab, Kepala Negara tidak memerintahkan penyetopan pengusutan perkara.

“Penyelidikan tidak ada larangan kan, tidak ada satu larangan untuk melakukan penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 6 November 2025.

Menurut Tanak, penyelidikan penting untuk memastikan ada atau tidak pelanggaran hukum dalam proyek itu. Sehingga, bisa jadi penegas atas pernyataan Presiden.

“Alangkah bagusnya memang kalau ada penyelidikan, sehingga ada kepastian hukum,” ucap Tanak.

Tanak mengatakan KPK tidak akan menaikkan perkara itu ke penyidikan jika tidak ada bukti. Lembaga Antirasuah mengikuti aturan.

“Kalau tidak ada (bukti), ya (kasusnya) selesai,” ujar Tanak.

KPK merespons pernyataan Mahfud MD yang menyebut penelusuran dugaan penyelewengan dana kereta cepat atau Whoosh tidak harus menunggu laporan. Lembaga Antirasuah bisa menggelar perkara dengan cari bukti.
 


"Dalam suatu penanganan perkara oleh KPK, tentunya tidak hanya bermula dari laporan aduan Masyarakat. Namun KPK juga bisa melakukan case building dari temuan awal adanya dugaan suatu tindak pidana korupsi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Oktober 2025.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Tangkapan layar Youtube KPK.

Budi sepakat dengan Mahfud bahwa penelusuran kasus bisa dilakukan tanpa menunggu laporan. Namun, aduan merupakan bentuk kerja sama KPK dengan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kemudian terkait informasi awal yang disampaikan tersebut, KPK memandang positif, mengingat laporan aduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi dan pelibatan langsung publik dalam pemberantasan korupsi," ujar Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)