Warga Jakarta Wajib Tahu, 4 Sektor Ini Dapat Keringanan Pajak dari Pemprov DKI

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Warga Jakarta Wajib Tahu, 4 Sektor Ini Dapat Keringanan Pajak dari Pemprov DKI

Eko Nordiansyah • 4 November 2025 17:30

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan berbagai program insentif pajak yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di ibu kota. Kebijakan relaksasi fiskal ini menyasar berbagai sektor strategis, mulai dari usaha mikro, kepemilikan properti pertama, hingga sektor pendidikan dan hiburan.

Kebijakan ini merupakan komitmen Pemprov DKI untuk menghadirkan keadilan pajak serta keberpihakan kepada warga dan dunia usaha. Terdapat setidaknya empat program keringanan utama yang dirancang untuk dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh wajib pajak di wilayah Jakarta.

Daftar insentif pajak di Jakarta

Program keringanan pajak ini dirancang untuk menyentuh langsung berbagai lapisan masyarakat, dari pelaku usaha kecil, keluarga muda, hingga institusi penyelenggara pendidikan. Berikut adalah rincian dari empat insentif pajak utama yang ditawarkan oleh Pemprov DKI Jakarta:

1. Pajak Reklame Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Kebijakan ini berlaku spesifik untuk reklame yang dipasang di dalam ruangan, seperti di dalam kafe, restoran, atau ruko, sehingga membantu pelaku usaha mempromosikan dagangannya tanpa terbebani biaya tambahan.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pembelian rumah pertama

Keringanan ini bertujuan memudahkan generasi muda atau keluarga baru untuk memiliki tempat tinggal layak pertama mereka di Jakarta.
 

Baca Juga :

Begini Cara Lapor Pajak Online 2025



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Insentif pada PBB-P2 ini mencakup penyelenggara pendidikan dasar dan menengah, dengan harapan biaya operasional sekolah menjadi lebih ringan sehingga dapat fokus pada peningkatan kualitas pendidikan.

4. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Diskon pajak ini berlaku untuk pertunjukan film di bioskop serta kegiatan seni budaya yang bersifat edukasi atau amal, sebagai upaya mendukung industri kreatif dan kebudayaan.

Keempat insentif tersebut dirancang untuk memberikan dampak positif secara langsung bagi sektor-sektor terkait. Dukungan terhadap UMKM, pendidikan, dan industri kreatif diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian Jakarta secara lebih inklusif dan merata.

Program relaksasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus membuktikan kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat. Warga Jakarta diimbau untuk aktif mencari informasi mengenai syarat dan ketentuan teknis pemanfaatan insentif pajak ini melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)