Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 4 November 2025 17:30
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan berbagai program insentif pajak yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di ibu kota. Kebijakan relaksasi fiskal ini menyasar berbagai sektor strategis, mulai dari usaha mikro, kepemilikan properti pertama, hingga sektor pendidikan dan hiburan.
Kebijakan ini merupakan komitmen Pemprov DKI untuk menghadirkan keadilan pajak serta keberpihakan kepada warga dan dunia usaha. Terdapat setidaknya empat program keringanan utama yang dirancang untuk dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh wajib pajak di wilayah Jakarta.
Program keringanan pajak ini dirancang untuk menyentuh langsung berbagai lapisan masyarakat, dari pelaku usaha kecil, keluarga muda, hingga institusi penyelenggara pendidikan. Berikut adalah rincian dari empat insentif pajak utama yang ditawarkan oleh Pemprov DKI Jakarta:
Kebijakan ini berlaku spesifik untuk reklame yang dipasang di dalam ruangan, seperti di dalam kafe, restoran, atau ruko, sehingga membantu pelaku usaha mempromosikan dagangannya tanpa terbebani biaya tambahan.
Keringanan ini bertujuan memudahkan generasi muda atau keluarga baru untuk memiliki tempat tinggal layak pertama mereka di Jakarta.
 
Insentif pada PBB-P2 ini mencakup penyelenggara pendidikan dasar dan menengah, dengan harapan biaya operasional sekolah menjadi lebih ringan sehingga dapat fokus pada peningkatan kualitas pendidikan.
Diskon pajak ini berlaku untuk pertunjukan film di bioskop serta kegiatan seni budaya yang bersifat edukasi atau amal, sebagai upaya mendukung industri kreatif dan kebudayaan.
Keempat insentif tersebut dirancang untuk memberikan dampak positif secara langsung bagi sektor-sektor terkait. Dukungan terhadap UMKM, pendidikan, dan industri kreatif diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian Jakarta secara lebih inklusif dan merata.
Program relaksasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus membuktikan kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat. Warga Jakarta diimbau untuk aktif mencari informasi mengenai syarat dan ketentuan teknis pemanfaatan insentif pajak ini melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. (Daffa Yazid Fadhlan)