Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Ade Hapsari Lestarini • 30 October 2025 15:34
Jakarta: Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib melakukan pelaporan pajak karena merupakan salah satu tanggung jawab sebagai warga negara. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan salah satu kegiatan wajib yang harus dilakukan oleh setiap Warga Negara Indonesia yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia.
Tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi yang disediakan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Untuk dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, terdapat beberapa tahapan dan juga cara yang perlu diperhatikan, di antaranya adalah:
1. Cara Melapor SPT Tahunan 2025 Pribadi Secara Online
Untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan 2025 pribadi secara
online, para Wajib Pajak dapat menggunakan layanan e-Filing yang disediakan pada portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online).
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pelaporan dengan menggunakan layanan e-Filing adalah setiap wajib pajak harus memiliki EFIN. EFIN merupakan Elektronik Filing Identifikasi Nomor merupakan kode identifikasi unik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada para
Wajib Pajak yang sudah terdaftar dan dapat melakukan transaksi elektronik atau e-Filing.
Kehadiran kode ini menjadi sebagai alat autentikasi dan pengamanan agar transaksi elektronik yang dilakukan oleh para Wajib Pajak dapat dienkripsi sehingga menjamin kerahasiaan dan keamanannya. Untuk dapat mengaktifkan EFIN, setiap Wajib Pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat secara langsung. Adapun tahapan pelaporan SPT Tahunan Pribadi melalui e-Filing adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak pada link https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan NIK, NPWP, atau NITKU, setelah itu buat password dan juga isikan kode keamanan yang tertera. Klik “Login”.
- Klik pilihan “Lapor”, selanjutnya pilih layanan “e-Filing”.
- Temukan menu “Buat SPT” pada bagian atas, akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu dijawab untuk menentukan formulir SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda.
- Pilih form pelaporan yang akan digunakan, seperti menggunakan formulir, panduan, atau dengan mengunggah file SPT.
- Lengkapi informasi yang dibutuhkan, termasuk tahun pajak (pilih 2025) dan status SPT (misalnya, SPT Normal).
- Isi formulir SPT sesuai dengan data yang ada, termasuk bukti pemotongan pajak yang diberikan oleh perusahaan.
- Setelah semua data terisi, sistem akan memperlihatkan ringkasan SPT dan akan muncul opsi untuk memperoleh kode verifikasi.
- Klik “Di Sini” untuk mendapatkan kode verifikasi melalui SMS atau e-mail.
- Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik “Kirim SPT”.
- Setelah SPT berhasil dikirim, sistem akan mencatat laporan tersebut, dan bukti pelaporan akan dikirim ke e-mail yang terdaftar.
Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com
2. Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Pribadi
Banyak dari Wajib Pajak yang seringkali mengalami lupa kode EFIN yang merupakan salah stau kode penting dalam melaksanakan transaksi pelaporan
online ini. Jika Wajib Pajak telah melakukan aktivasi kode EFIN tetapi mengalami lupa kode, terdapat beberapa cara dan tahapan yang harus diikuti, di antaranya adalah:
- Wajib Pajak dapat mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di tempat terdaftar.
- Dapat menghubungi DJP melalui layanan telepon di 1500200.
- Menghubungi fitur Live Chat melalui situs resmi DJP di laman www.pajak.go.id.
- Menggunakan aplikasi M-Pajak.
- Atau dapat pula dengan mengirim e-mail ke alamat: lupa.efin@pajak.go.id. Pengirim e-mail dapat menggunakan subjek “LUPA EFIN” dan mencantumkan NPWP, nama Wajib Pajak, alamat yang terdaftar, alamat e-mail yang terdaftar, nomor telepon yang terdaftar dan juga pernyataan afirmasi.
3. Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2025
Sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan, batasan waktu pelaporan SPT Tahunan bagi para Wajib Pajak Orang Pribadi adalah pada 31 Maret setiap tahunnya. Namun, pada 2025, tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Idulfitri. Karena hal ini, DIrektorat Jenderal Pajak telah memperpanjang batasan pelaporan hingga menjadi 11 April 2025.
Perpanjangan ini memberikan waktu dan kesempatan lebih untuk para Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan tanpa kendala dan sanksi administratif atas keterlambatan.
Meskipun diberikan perpanjangan waktu, para Wajib Pajak disarankan untuk segera melakukan pelaporan dan tidak menunda hingga mendekati batas akhir. Melakukan pelaporan SPT lebih awal akan membantu menghindari potensi kendala teknis akibat tingginya jumlah pengguna yang mengakses sistem secara bersamaan menjelang batas waktu. (
Khairunnisa Puteri M)