Presiden Prabowo Subianto. Foto: Medcom.id/Kautsar.
M Ilham Ramadhan Avisena • 23 January 2025 17:03
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memerintahkan negara melakukan penghematan belanja sebesar Rp306,695 triliun. Penghematan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp256,10 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp50,595 triliun.
Perintah itu dituangkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang diteken pada Rabu 22 Januari 2025.
"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,695 triliun terdiri atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp256,10 triliun. Transfer ke Daerah sebesar Rp50,595 triliun," demikian petikan Inpers tersebut seperti dikutip pada Kamis, 23 Januari 2025.
Inpres tersebut juga menginstruksikan agar menteri maupun pimpinan lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi belanja sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Identifikasi itu meliputi belanja operasional dan non operasional, setidaknya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
(1).jpg)
Ilustrasi. Foto: Freepik
Mengidentifikasi rencana efisiensi belanja
Efisiensi tak dapat dilakukan jika penghematan bersumber dari belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Sementara opsi lain yang dapat dilakukan efisiensi namun tidak prioritas ialah anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah; rupiah murni pendamping; anggaran dari PNBP BLU; dan anggaran yang bersumber dari SBSN.
Setelah melakukan identifikasi, maka pemerintah harus menyampaikan hasilnya kepada mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. Jika persetujuan didapat, maka masing-masing Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran kepada Menteri Keuangan paling lambat pada 14 Februari 2025.
Inpers tersebut juga meminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/
focus group discussion. Lalu mengurangi belanja perjalanan dinas 50 persen; membatasi belanja honorarium; mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur.
Kemudian memfokuskan alokasi anggaran belanja pada targeti kinerja pelayanan publik sert tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya; selektif memberikan hibah; dan melakukan penyesuaian APBD 2025 yang bersumber dati TKD.
Secara khusus, inpers itu meminta Menteri Keuangan untuk menyesuaikan TKD di APBN 2025 yang terdiri dari kurang bayar dana bagi hasil Rp13,903 triliun; dana alokasi umum yang sudah ditentukan penggunaannya Rp15,675 triliun; dana alokasi khusus fisik Rp18,306 triliun; dana otonomi khusus Rp509,455 miliar; dan dana keistimewaan Yogyakarta Rp2 triliun.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri diminta untuk memantau pemantauan efisiensi belanja yang dilakukan oleh gubernur, bupati/wali kota dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rangka pelaksanaan instruksi presiden tersebut.