Ilustrasi. Medcom.id
Fajri Fatmawati • 6 February 2025 19:58
Banda Aceh: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga dari lima permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2024. Dua PHP lainnya diterima dan prosesnya berlanjut pada pembuktian dan pemeriksaan saksi.
"Berdasarkan putusan MK yang kami terima, ada tiga permohonan PHP pada Pilkada 2024 dari sejumlah kabupaten/kota di Aceh ditolak atau dismissal. Sedangkan dua permohonan lain diterima dan persidangannya dilanjutkan," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, Kamis, 6 Februari 2025.
Safwandy mengatakan tiga permohonan yang ditolak tersebut berasal dari Kota Lhokseumawe dan Kota Langsa. Permohonan dari pasangan calon Ismail dan Azhar Mahmud terkait Pilkada Kota Lhokseumawe, serta dua permohonan dari Kota Langsa, yaitu dari pasangan calon Maimul Mahdi dan Nur Zahri, dan satu permohonan lainnya dari Calon Wali Kota Langsa, Fazlun Hasan, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.
"Dua permohonan lainnya dinyatakan diterima oleh MK dan akan memasuki tahap persidangan lebih lanjut. Kedua permohonan ini berasal dari Kabupaten Aceh Timur dan Kota Sabang," jelasnya.
Safwandy menjelaskan permohonan dari Kabupaten Aceh Timur diajukan oleh pasangan calon Sulaiman dan Abdul Hamid, sementara permohonan dari Kota Sabang diajukan oleh Ferdiansyah dan Muhammad Isa.
"Permohonan yang terima tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pembuktian," ujarnya.