Ilustrasi. Medcom.id
MK Tolak Tiga Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2024 di Aceh
Fajri Fatmawati • 6 February 2025 19:58
Banda Aceh: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga dari lima permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2024. Dua PHP lainnya diterima dan prosesnya berlanjut pada pembuktian dan pemeriksaan saksi.
"Berdasarkan putusan MK yang kami terima, ada tiga permohonan PHP pada Pilkada 2024 dari sejumlah kabupaten/kota di Aceh ditolak atau dismissal. Sedangkan dua permohonan lain diterima dan persidangannya dilanjutkan," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, Kamis, 6 Februari 2025.
| Baca: Mahkamah Konstitusi Putuskan Sengketa Pilkada Jeneponto Masuk ke Tahap Pembuktian
|
"Dua permohonan lainnya dinyatakan diterima oleh MK dan akan memasuki tahap persidangan lebih lanjut. Kedua permohonan ini berasal dari Kabupaten Aceh Timur dan Kota Sabang," jelasnya.
Safwandy menjelaskan permohonan dari Kabupaten Aceh Timur diajukan oleh pasangan calon Sulaiman dan Abdul Hamid, sementara permohonan dari Kota Sabang diajukan oleh Ferdiansyah dan Muhammad Isa.
"Permohonan yang terima tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pembuktian," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com