Laporan Ridwan Kamil terkait Lisa Mariana Naik ke Tahap Penyidikan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji/Metro TV/Siti

Laporan Ridwan Kamil terkait Lisa Mariana Naik ke Tahap Penyidikan

Siti Yona Hukmana • 21 May 2025 18:21

Jakarta: Polri membenarkan kasus tudingan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menghamili mantan model majalah dewasa, Lisa Mariana naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, informasi naik sidik disampaikan saksi Selebgram Ayu Aulia di Bareskrim Polri.

"Sudah status penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.

Himawan menyebut penyidik telah memeriksa enam saksi terkait kasus tersebut. Dia memastikan akan memeriksa semua pihak terkait perkara itu, termasuk Lisa Mariana selaku terlapor.

"Case-nya (kasusnya) RK itu enam saksi sudah dilakukan pemeriksaan sementara, nanti ini masih berlanjut. Dalam waktu dekat nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan case ini," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
 

Baca: Kejati Jabar Terima Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim Polri melaporkan Lisa Mariana ke pada Jumat malam, 11 April 2025. Pelaporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam bukti pelaporan yang diterima Metrotvnews.com, Ridwan Kamil melaporkan tentang peristiwa Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Mentransmisikan Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tindak pidana itu disebut terjadi sejak Maret 2025, di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)