Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya
P Aditya Prakasa • 20 May 2025 16:24
Bandung: Bareskrim Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Surat tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil oleh selebgram Lisa Mariana.
Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, SPDP itu telah diterima pada 2 Mei 2025 dari penyidik Bareskrim Polri. Atas dasar tersebut, Kejati Jabar menugaskan enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
"Tanggal 2 Mei 2025 kemarin, Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya saudara MRK. Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," ucap Nur Selasa 20 Mei 2025.
Dia mengatakan, dalam SPDP itu belum tercantum nama atau identitas tersangka. Oleh karena itu, Kejati Jawa Barat belum mengetahui status dari Lisa Mariana, karena hanya ada identitas pelapor.
Baca: Selebgram Lisa Mariana Tuntut Hak Identitas Anak ke Ridwan Kamil |