Ilustrasi. (MTVN)
P Aditya Prakasa • 4 July 2025 16:11
Bandung: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menangkap seorang pria yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri berusia 22 bulan atau 1 tahun 10 bulan. Saat ini, pelaku berinisial DH telah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Kasi Humas Polres Purwakarta AKP Enjang Sukandi mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan kepada korban karena berkonflik dengan istrinya. Pelaku merekam sendiri penyiksaan terhadap ananyak, kemudian dikirim ke istrinya.
"Pelaku sudah dapat kami amankan. Proses penyidikan sedang berjalan. Dugaan awal karena ada konflik rumah tangga, kemudian pelaku ini mengirim video ke istrinya supaya cepat pulang," ucap Enjang saat dihubungi wartawan, Jumat 4 Juli 2025.
Baca: |