Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id
Devi Harahap • 16 April 2025 14:32
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) diminta bersikap tegas dalam menangani sidang perselisihan hasil Pilkada (PHPKada). Jangan sampai terus terjadi pemungutan suara ulang (PSU) akibat muncul gugatan yang dilayangkan peserta pilkada.
“MK sendiri menurut saya perlu juga ada ketegasan," kata Wakil Ketua Komisi II, Zulfikar Arse, Sadikin dalam keterangannya, Rabu, 16 April 2025.
Menurut dia, MK bisa menerapkan aturan soal batasan selisih suara dalam sengketa pilkada. Sehingga, tak semua sengketa perlu dilanjutkan persidangannya bila tidak sesuai aturan.
"Dulu MK itu punya batasan, kalau hasil itu selisih, berapa waktu itu, ada berapa persen, ada berapa persen itu, bolehlah dilanjut. Kalau nggak, ya sudah dihentikan. Mungkin itu bisa dijadikan landasan kembali,” terang dia.
Menurut dia, keadilan dalam proses pilkada tidak akan pernah mencapai 100 persen. Sebab, dalam setiap kontestasi, ada banyak pihak yang dilibatkan, sehingga ada banyak kepentingan yang dapat menuding kecurangan satu sama lainnya.
“Kalau kita mau mencapai keadilan pemilu, keadilan dalam proses, dalam cara, termasuk dalam hasil, 100 persen itu tidak mungkin. Itu di akhirat kira-kira kalau mungkin,” tutur dia.
Zulfikar juga mendesak semua pihak membuat pakta integritas agar sepakat PSU hanya dapat dilakukan sekali apabila gugatan dikabulkan MK. Menurut dia, keadilan dalam pilkada tidak bisa dibiarkan berlarut-larut demi kepastian dalam menjalankan roda administrasi pemerintahan di daerah.
“Diberi ruang keadilan pemilu, tapi jangan berlarut-larut lah, kita juga butuh kepastian. Sampai kapan mau selesai kalau PSU, PSU lagi, PSU, PSU lagi, PSU, PSU lagi,” kata Zulfikar.
Baca
KPU: PSU Pilkada di 7 Daerah Kembali Digugat ke MK |